- Oleh Eko Budiono
- Rabu, 18 Desember 2024 | 13:39 WIB
: Sekretaris Daerah Gorontalo Sofian Ibrahim saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi kelembagaan ekonomi kreatif daerah di Jakarta, Selasa (10/12/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 12 Desember 2024 | 21:57 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 109
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mendorong pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing daerah.
Penentuan nomenklatur itu dilaksanakan oleh dua Kementerian yang bersangkutan, dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif daerah di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
“Dalam SKB ini sudah memberikan regulasi berdasar hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, serta sebagai dasar hukum untuk nomenklatur atau modifikasi untuk anggaran ekonomi kreatif Indonesia,” kata Menkraf RI, Teuku Riefky Harsya.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif itu juga menyebut pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif mengikuti kebutuhan wilayah itu sendiri, sehingga bersifat opsional.
Di tempat yang sama, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini penting agar urusan ekonomi kreatif dapat berjalan dengan baik di daerah, terlebih pengembangan ekonomi kreatif menjadi bagian dari astacita atau delapan misi yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Mantan Kapolri itu juga mengatakan bahwa, SKB menjadi dasar hukum bagi pemda dalam membentuk lembaga yang mengorganisasi urusan ekonomi kreatif. Hal ini termasuk menjadi dasar pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembentukan lembaga tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo yang hadir diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sofian Ibrahim menyambut baik hadirnya SKB ini. Kata Sofian, di Gorontalo sendiri memang belum ada inisiasi untuk membentuk Dinas Ekraf di dalam OPD. Tetapi dari sisi fungsi untuk pengelolaan ekonomi kreatif berada di bawah naungan Dinas Pariwisata. Dinas tersebut yang saat ini mengelola fungsi-fungsi terkait dengan ekonomi kreatif di Gorontalo.
“Ke depan kita akan meninjau lagi, apakah Ekraf ini masih di Dinas Pariwisata atau akan dibentuk OPD lain. Seperti tadi kata pak menteri, yang penting adalah masing-masing daerah punya OPD yang menangani spesifikasi ekonomi kreatif. Nah di Provinsi Gorontalo sudah lama, sudah ada itu. Dinas Pariwisata fungsinya sejalan dengan pengelolaan atau pengembangan ekonomi kreatif,” papar Sofian. (mcgorontaloprov/echin/zakir)