- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:14 WIB
: Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 10 September 2024 | 18:52 WIB - Redaktur: Untung S - 264
Jakarta, InfoPublik – Vonis tiga tahun penjara dan denda Rp5.000 yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap terdakwa berinisial TT menjadi perhatian publik karena dianggap kontroversial.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (10/9/2024), Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY berinisiatif menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran awal terkait kasus ini.
"Perkara yang melibatkan terdakwa TT bukanlah tindak pidana korupsi secara langsung, melainkan terkait obstruction of justice. TT dinilai sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk dari 2015 hingga 2022. Ia juga dianggap memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam kasus tersebut," jelas Mukti Fajar.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa TT melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sebelumnya, jaksa menuntut TT dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
"Hingga saat ini, KY belum menerima salinan putusan lengkap dari kasus Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024," lanjut Mukti Fajar.
Mukti Fajar juga menegaskan bahwa KY membuka kesempatan bagi publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) jika disertai bukti-bukti pendukung.
"Publik dipersilakan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti pendukung, sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," tutup Mukti Fajar.