- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:56 WIB
: Kantor Komisi Yudisial (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 5 September 2024 | 18:05 WIB - Redaktur: Untung S - 323
Jakarta, InfoPublik – Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada AGRG, seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (4/9/2024).
Sidang MKH yang dipimpin oleh Hakim Agung Nurul Elmiyah sebagai ketua sidang, memutuskan bahwa AGRG terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. "Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap," ujar Nurul Elmiyah. Keputusan ini merujuk pada Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dalma keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).
AGRG dijatuhi sanksi setelah terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 70 hari kerja pada periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022. Bahkan, AGRG diketahui pernah absen kerja selama tiga bulan berturut-turut. Padahal, ia telah menandatangani fakta integritas untuk disiplin bekerja dan sebelumnya telah menjalani tiga kali pemeriksaan untuk kasus yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Pengadilan Tinggi Medan pada Januari dan Februari 2022, AGRG tidak hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. Hal itu menyebabkan kasusnya diajukan ke sidang MKH.
Dalam pembelaannya, AGRG menyatakan keberatan atas pengajuan kasusnya ke MKH. Ia mengklaim bahwa permasalahan ini sudah selesai karena ia telah diperiksa oleh dua Ketua PT Medan yang berbeda sebelumnya. Selain itu, AGRG menyebut bahwa ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
AGRG juga mengungkapkan bahwa ia menjadi hakim yustisial di PT Medan bukan karena terkena sanksi, melainkan karena alasan kesehatan, termasuk sering sakit dan harus merawat ibunya yang sakit-sakitan. Setelah perceraian, AGRG ditempatkan di Pengadilan Negeri Payakumbuh sebelum dipindahkan ke PT Medan.
Ia juga menyatakan bahwa tunjangannya sebagai hakim tidak dipotong, berbeda dengan hakim yustisial yang dikenakan sanksi non-palu. Namun, AGRG mengakui bahwa ia tidak pernah melaporkan alasan ketidakhadirannya kepada Ketua PT Medan.
Perwakilan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut memberikan pembelaan terhadap AGRG. IKAHI berpendapat bahwa AGRG telah menerima sanksi peringatan tertulis pada tahun 2021 dan 2022. Oleh karena itu, akumulasi pelanggaran 70 hari dianggap kurang pas, karena sanksi peringatan 1 dan 2 telah diberikan, yang seharusnya mengurangi jumlah ketidakhadiran yang diajukan ke MKH.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan pembelaan, majelis MKH memutuskan bahwa pelanggaran AGRG termasuk kategori berat. Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti tanggung jawab AGRG dalam merawat ibunya yang sakit-sakitan.
Pembelaan dari IKAHI ditolak oleh majelis karena tidak mampu membantah hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas MA. Hal yang memberatkan AGRG adalah ketidakhadirannya yang berkepanjangan serta pengulangan pelanggaran disiplin meskipun telah diberi kesempatan untuk memperbaiki perilakunya.
Majelis MKH menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap diberikan kepada AGRG. Namun, karena AGRG belum memenuhi syarat untuk menerima hak pensiun, ia diberhentikan dengan hormat sebagai hakim, tetapi tetap berstatus sebagai PNS.
Majelis sidang MKH terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana dari MA, serta Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata dari KY.