MA Raih Penghargaan JDIHN Awards Terbaik I 2024

: Ketua Kamar Pembinaan pada Mahkamah Agung, Syamsul Maarif menerima Piagam Penghargaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards Terbaik I Tahun 2024 Kategori Tingkat Lembaga Negara (Foto: Dok MA)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 2 September 2024 | 09:06 WIB - Redaktur: Untung S - 243


Jakarta, InfoPublik – Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Syamsul Maarif, menerima Piagam Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards Terbaik I Tahun 2024 untuk Kategori Tingkat Lembaga Negara. Penghargaan ini diberikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, dalam acara yang berlangsung di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta.

Acara Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024 ini mengusung tema “JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum” dan dihadiri oleh 759 peserta dari seluruh Indonesia, termasuk 137 penerima awards.

JDIH Mahkamah Agung sendiri telah terbentuk sejak tahun 2012 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Pasal 4 dari peraturan tersebut mengamanatkan kepada setiap kepala lembaga pemerintahan untuk membentuk jaringan dokumentasi informasi hukum di lingkungannya masing-masing.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa literasi hukum masih menjadi tantangan besar di banyak negara, termasuk Indonesia. Kurangnya akses terhadap informasi hukum, pendidikan hukum yang belum merata, serta budaya yang belum sepenuhnya mendorong kepedulian terhadap hukum menjadi faktor utama rendahnya literasi hukum di masyarakat.

“Negara memiliki kewajiban untuk hadir dan menjamin aksesibilitas terhadap dokumen dan informasi hukum yang mudah diakses dan terbuka bagi seluruh masyarakat. Upaya peningkatan literasi hukum harus menjadi prioritas, dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat,” ujar Widodo dalam pernyataannya yang diterima InfoPublik, Senin (2/9/2024).

Widodo juga mengucapkan selamat kepada anggota JDIHN yang telah meraih penghargaan JDIHN Awards Tahun 2024 dan mengapresiasi kerja keras serta komitmen mereka dalam memajukan JDIHN. “Prestasi yang telah dicapai diharapkan dapat menginspirasi anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di instansi masing-masing sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta melakukan berbagai inovasi peningkatan pelayanan publik,” tambahnya.

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Jonny Pesta Simamora, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi, jumlah anggota JDIHN saat ini mencapai 1.617 instansi yang terdiri dari berbagai lembaga negara, kementerian, lembaga non-kementerian, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

Ucapan selamat juga disampaikan kepada Tim JDIH Mahkamah Agung atas prestasi yang telah diraih. Diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan dan menjadi dorongan untuk terus berinovasi dalam pengembangan JDIH ke depan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:02 WIB
KY dan MA Perkuat Kerja Sama untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 9 September 2024 | 15:53 WIB
Ketua MA Resmikan Puluhan Gedung Pengadilan Baru untuk Dukung Reformasi Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:25 WIB
KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung sesuai Aturan Hukum
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:39 WIB
Ketua MA: Integritas Hakim Lebih Utama dari Sekadar Pengetahuan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:05 WIB
Hakim Yustisial PT Medan Diberhentikan Tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 2 September 2024 | 14:53 WIB
BRIN Raih Penghargaan Tertinggi Eka Acalapati di JDIHN Awards 2023
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 1 September 2024 | 04:54 WIB
KPK Eksekusi Kasus Rafael Alun Trisambodo: Rp40,5 Miliar Disetor ke Kas Negara