MK Tolak Permohonan Didi Apriadi Terkait Ambang Batas Parlemen

: Ilustrasi Ketua MK, Suhartoyo saat membeacakan putusan yang diajukan oleh pemohon/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 30 Juli 2024 | 17:39 WIB - Redaktur: Untung S - 339


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan terkait ambang batas parlemen yang diajukan oleh Didi Apriadi, anggota Partai Persatuan Pembangunan, pada perkara pengujian Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Didi Apriadi selaku pemohon mempersoalkan ambang batas parlemen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 45/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan keterangan tertulis pada www.mkri.id pada Selasa (30/7/2024), dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai konstitusionalitas norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, pada pokoknya memiliki dasar argumentasi yang tidak berbeda dengan dasar argumentasi permohonan a quo, karena sama-sama berpendirian bahwa angka atau persentase ambang batas dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, Pemohon dalam permohonan a quo menerima semua pertimbangan Mahkamah berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.

Perbedaan mendasar antara pemaknaan baru norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dengan permohonan a quo adalah berkenaan dengan waktu pemberlakuan makna baru dimaksud. Ihwal ini, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 berlaku pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Sementara itu, dalam permohonan a quo, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar pemaknaan baru norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 seperti termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tersebut mulai diberlakukan sejak hasil Pemilu 2024.

Arief mengatakan, penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak didasarkan pada metode dan argumen yang memadai, secara nyata telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu, in casu total jumlah suara sah secara nasional, dengan jumlah kursi DPR, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo.

Dengan pertimbangan hukum seperti dikutip di atas, Mahkamah telah menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tetap konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024. Namun demikian, untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, harus dilakukan perubahan atas norma ambang batas parlemen tersebut. Oleh karena permasalahan atau isu pokok yang dijadikan sebagai alasan pengujian dalam permohonan a quo telah dijawab dan ditegaskan sebagaimana dikutip di atas, maka pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk pertimbangan hukum permohonan a quo.

Selain itu, perihal permohonan Pemohon agar pemaknaan baru Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 atas Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 diberlakukan terhadap hasil Pemilu 2024, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa pembentuk undang-undang memerlukan kajian yang komprehensif dengan menggunakan dasar metode dan argumentasi yang kuat untuk dapat menentukan keberadaan ambang batas parlemen tersebut.

“Oleh karena itu, diperlukan waktu yang cukup untuk membahas ambang batas parlemen sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Terlebih, Mahkamah tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dan berubah pendirian dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan, makna baru tersebut tidak relevan dikaitkan dengan perlakuan diskriminatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. Terlebih lagi, seandainya Mahkamah memberlakukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sesuai dengan pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 terhadap hasil Pemilu 2024, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian akan merusak prinsip kepastian hukum yang adil dalam penyelesaian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief saat membacakan pertimbangan hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:17 WIB
Kemnaker Minta Kepala Daerah Tunggu Instruksi Penetapan Upah Minimum 2025
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 16 November 2024 | 13:25 WIB
KPU Pastikan Form C1 Sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan Terkait
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 15 November 2024 | 04:44 WIB
Bimtek Bersama MK: Bawaslu Sumbar Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 14 November 2024 | 15:35 WIB
KIP Nagan Raya Edukasi Pemilih Pemula Melalui Cerdas Cermat di Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:18 WIB
Kemendagri Tunda Bansos APBD Jelang Pilkada 2024, Ini Aturannya