Kementerian HAM Luncurkan Buku Saku untuk Narapidana

: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/HO-Ditjen PAS)


Oleh Eko Budiono, Rabu, 22 Januari 2025 | 17:37 WIB - Redaktur: Untung S - 203


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) meluncurkan buku saku HAM, untuk narapidana yang diusulkan mendapat amnesti Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan sebagai panduan praktis tentang penguatan prinsip hak asasi.

Buku saku yang bertajuk Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Pemberian Amnesti Presiden RI itu diluncurkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat Rapat Koordinasi Kemenham  Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Kami menargetkan untuk pendidikan kesadaran HAM bagi 44 ribu narapidana yang akan dapat amnesti, dan hari ini saya sudah luncurkan (buku saku HAM)," kata Pigai melalui keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).

Buku saku dimaksud terdiri dari empat bab, yaitu bab "Apa Itu Hak Asasi Manusia?", 'Perbuatan Melanggar HAM", "Hak dan Kewajiban Warga Binaan", serta "Hak dan Kewajiban Warga Negara".

Buku saku tersebut disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip-prinsip HAM yang universal, tidak terpisahkan, serta relevansinya dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.

Melalui buku itu, para pembaca diharapkan memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, baik dalam konteks global maupun implementasinya di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengapresiasi peluncuran buku saku HAM.

Menurut Willy, hal tersebut menunjukkan Kementerian HAM telah mengeksekusi keputusan politik Presiden Prabowo.

"Tentu Komisi XIII mengapresiasi ini dan kemudian kita bersama-sama untuk benar-benar menjaga ini, men-deliver-kan (mengejawantahkan, red.) ini secara bersama-sama. Kalau itu diberikan buku saku ‘kan suatu hal yang luar biasa,” katanya saat ditemui terpisah.

Bersamaan dengan peluncuran buku saku HAM, Kemenham juga meluncurkan logo resmi, laman web, serta program sadar HAM untuk 250 ribu masyarakat sekaligus mengarusutamakan HAM bagi satu juta aparatur negara.

Sebelumnya, Pigai menyebut narapidana yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti dari Presiden akan diberikan pendidikan HAM terlebih dahulu. Menurut dia, hal itu bertujuan membangun kesadaran HAM dan mengubah pola pikir para narapidana dari kriminal menjadi humanis.

"Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting ‘kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menteri HAM mengatakan pendidikan HAM bagi narapidana yang akan diberi amnesti itu termasuk salah satu fokus Kementerian HAM untuk 2025.

"Sebelum mereka diberi amnesti, kami akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisasi. Sudah mulai inventarisasi dan nanti kita akan melakukan pendidikan," tuturnya.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 11 Februari 2025 | 20:10 WIB
Menko Kumham Imipas: Efisiensi Anggaran bukan Alasan Kinerja tanpa Aksi
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 16:17 WIB
Wamensos: MBG Dapat Entaskan Kemiskinan
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 1 Februari 2025 | 19:40 WIB
Pemerintah Dukung Revisi UU BUMN
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:30 WIB
Pendiri BNI Layak jadi Pahlawan Nasional
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 1 Februari 2025 | 09:00 WIB
Menteri imipas Ingatkan Jajarannya terkait Efisiensi Anggaran
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB
Lima Kepala Daerah di Riau Akan Dilantik Presiden
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 16:33 WIB
Menlu RI Bahas Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Arab Saudi