Bawaslu Minta Daerah Bersinergi di Pilkada Serentak 2024

: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Jumat, 26 Juli 2024 | 07:18 WIB - Redaktur: Untung S - 206


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja,  meminta jajaran  Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dapat bersinergi dalam  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu untuk mendorong administrasi dan penyerapan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tolong pimpinan secara terbuka ungkapkan isu yang relevan pada proses pemilu dan proses administrasi kepemiluan. Termasuk masalah keamanan, kecurangan, kekurangan dalam administrasi dan teknis," kata Bagja dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2024

Menurut Bagja, koordinasi yang terbuka dan mengedepankan transparansi harus terus ditumbuhkan di lingkungan kerja Bawaslu.

Oleh karena itu, Bagja meminta tidak ada kerja-kerja yang terhambat karena adanya ketidakpatuhan dan keterbukaan terkait administrasi.

Bagja menyatakan, ada kemungkinan saat pilkada banyak program dan pengawasan yang dilakukan.

"Kami harapkan kita bisa melakukan dukungan pada sekretariat dengan baik dan juga pihak sekretariat membantu teman-teman ketua dan anggota," katanya. 

Sementara itu, Inspektorat Utama (Irtama) Bawaslu Rini Wartini mengatakan, selain memberikan dukungan administrasi dan teknis, kesekretariatan juga harus memberikan dukungan laporan pertanggungjawaban yang benar dan akuntabel.

"Saya berharap kira semua jajaran sekretariat memberikan dukungan administrasi dan teknis secara maksimal dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan," jelas Rini.

"Kegiatan yang disusun harus memperhatikan tahapan Pemilihan Tahun 2024 harap berdiskusi lebih awal antara komisioner dengan jajaran sekretariat sehingga saling terbuka dan diharapkan tidak ada saling curiga," pungkasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada  Serentak 2024:

1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada  25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:36 WIB
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 6 September 2024 | 06:27 WIB
KPU: 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:43 WIB
Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Terkait Terbatasnya Akses Silon KPU
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:54 WIB
KPU RI Lakukan Kebijakan Progresif selama Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 07:03 WIB
PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan