Dukung Mahkamah Internasional, Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

: Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Foto: kemlu.go.id


Oleh Eko Budiono, Senin, 22 Juli 2024 | 15:26 WIB - Redaktur: Untung S - 377


Jakarta, InfoPublik - Harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional telah diwujudkan melalui penetapan Fatwa Hukum yang bersejarah, yakni penetapan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, pada Jumat (19/7/2024).

“Fatwa hukum itu menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, seperti dilansir laman Kemlu RI, Minggu (21/7/2024).

Dalam fatwa hukum tersebut, kata Retno, Mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
 
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internasional agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno.
 
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.  Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. 
 
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. 
 
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” ujar Retno.
 
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.  Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung.  Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
 
 “Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," kata Retno.
 
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina. 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 1 September 2024 | 11:56 WIB
Menlu RI Ingatkan Penghentian Genosida Gaza di Pembukaan IAPF
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 9 Agustus 2024 | 20:44 WIB
Kemenlu RI Evakuasi 926 WNI dari Sudan di Tengah Ketegangan Konflik
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 8 Agustus 2024 | 19:20 WIB
RI Fokus Bantu Wujudkan Gencatan Senjata di Palestina
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 8 Agustus 2024 | 19:20 WIB
Indonesia Siapkan Evakuasi WNI dari Bangladesh
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 10:44 WIB
Menlu RI: Perlindungan HAM Jadi Kunci Masa Depan ASEAN
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 14:35 WIB
Menlu RI Ajak ASEAN Tingkatkan Upaya Pelucutan Senjata
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 11 Juli 2024 | 21:16 WIB
Atasi Konflik, Menlu Ingatkan Pentingnya Dialog