MK Gelar Sidang Pendahuluan UU Keprotokolan terhadap UUD 1945

: Sidang pendahuluan MK yang digelar pada Senin (22/7/2024) untuk menguji UU Keprotokolan terhadap UUD 1945/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 22 Juli 2024 | 11:26 WIB - Redaktur: Untung S - 454


Jakarta,InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Berdasarkan siaran pers MK pada Senin (22/7/2024) permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 66/PUU-XXII/2024 yang diajukan Pranoto seorang Pemerhati Sejarah Indonesia dan Dwi Agung seorang Guru. Sidang dipimpin oleh para hamik konstitusi yakni Daniel Yusmic P, M. Guntur Hamzah dan Ridan Mansyur. 

Para Pemohon memaparkan bahwa Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan dianggap mengingkari hak konstitusional Para Pemohon dan profesi sejenis yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3). Kesalahan fakta sejarah yang dimasukkan ke dalam undang-undang menyebabkan kesalahan berkelanjutan dalam sistem pendidikan Indonesia, sehingga manfaat ilmu pengetahuan tidak diperoleh dan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tidak tercapai.

Para Pemohon, sebagai Pemerhati Sejarah Indonesia dan Guru, merasa hak konstitusional mereka dirugikan karena ketidaksesuaian antara frasa dalam undang-undang dan fakta yang ada. Hal itu menghambat mereka dalam mendapatkan, memberikan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta pendidikan, serta memperoleh manfaat dari sistem pendidikan nasional yang dirancang oleh Pemerintah.

Ketidaksesuaian tersebut menurut pemohon, juga berdampak pada pencapaian tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Kesalahan ini juga tercermin dalam Surat Edaran Pemerintah tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.

Dengan mengubah frasa 'Kemerdekaan Republik Indonesia' menjadi 'Kemerdekaan Bangsa Indonesia' dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, diharapkan hak dan kewenangan konstitusional Para Pemohon dapat dipenuhi dengan lebih baik, sehingga sistem pendidikan nasional dapat berfungsi dengan semestinya, dan Pemerintah dapat lebih cermat dalam menerbitkan Surat Edaran terkait peringatan hari besar nasional.

Dengan alasan-alasan tersebut, Pemohon menganggap bahwa kedua pasal a quo melahirkan timbulnya kerugian konstitusionalitas Pemohon menginginkan MK untuk menyatakan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sepanjang frasa "Kemerdekaan Republik Indonesia" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:49 WIB
MK Tolak Permohonan Pengujian Materi UU Pemilu Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:14 WIB
MK Siap Uji Pasal Penghinaan Presiden
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 30 September 2024 | 18:50 WIB
MK dan Komisi Informasi Pusat Sepakati Kerja Sama untuk Keterbukaan Informasi
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 9 September 2024 | 16:02 WIB
MK Gelar Sidang Pendahuluan UU Agraria
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:36 WIB
Jurnalis Diberikan Pemahaman Mendalam tentang Penanganan PHPKada lewat Bimtek MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:47 WIB
Masyarakat Sipil Dukung MK: Kawal Putusan UU Pilkada Demi Demokrasi Indonesia