MK Gelar Sidang Pendahuluan UU Agraria

: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara 116/PUU-XXII/2024 (UU Agraria)/ foto: Youtube Mahkamah Konstitusi


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 9 September 2024 | 16:02 WIB - Redaktur: Untung S - 431


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara 116/PUU-XXII/2024 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria).

Sidang tersebut dipimpin oleh tiga Hakim Konstitusi yakni, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Anwar Usaman pada Senin (9/9/2024). Perkara 116/PUU-XXII/2024  itu diajukan oleh Harmiati, yang merupakan seoarang warga yang tinggal di kota Tarakan.

Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan harapannya supaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat segera mengambil tindakan dan berupaya menyelidiki kepemilikan suatu tanah apabila terdapat pihak yang mengklaim atau mendaftarkan tanah tersebut. Permohonan itu disampaikan Pemohon karena ia bersengketa tanah dengan TNI Angkatan Laut setempat.

Pada pengujian itu, Pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (2) huruf c UU 5/1960 yang berbunyi: “Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk: c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa”, dihapus. Namun, terhadap pasal yang sama, MK diharapkan untuk mengganti kata “bumi” dengan kata “tanah”

Perkara tersebut akan melakukan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 16 Desember 2024 | 13:35 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Pengujian UU P2SK, Dengar Keterangan Ahli Presiden
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:39 WIB
KPU Sumbar Tunggu Pemberitahuan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 18:20 WIB
KPU Sumatra Barat Hadapi 13 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 15:31 WIB
KPU Kota Padang Persiapkan Tim untuk Hadapi Gugatan PHPU di MK
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12 WIB
KPU Kota Padang Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada, Targetkan Rampung Dua Hari
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 02:23 WIB
Menteri PANRB Dorong Keterlibatan Kelompok Rentan dalam Perumusan Kebijakan