MK Gelar Sidang Pendahuluan UU Agraria

: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara 116/PUU-XXII/2024 (UU Agraria)/ foto: Youtube Mahkamah Konstitusi


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 9 September 2024 | 16:02 WIB - Redaktur: Untung S - 345


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara 116/PUU-XXII/2024 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria).

Sidang tersebut dipimpin oleh tiga Hakim Konstitusi yakni, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Anwar Usaman pada Senin (9/9/2024). Perkara 116/PUU-XXII/2024  itu diajukan oleh Harmiati, yang merupakan seoarang warga yang tinggal di kota Tarakan.

Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan harapannya supaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat segera mengambil tindakan dan berupaya menyelidiki kepemilikan suatu tanah apabila terdapat pihak yang mengklaim atau mendaftarkan tanah tersebut. Permohonan itu disampaikan Pemohon karena ia bersengketa tanah dengan TNI Angkatan Laut setempat.

Pada pengujian itu, Pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (2) huruf c UU 5/1960 yang berbunyi: “Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk: c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa”, dihapus. Namun, terhadap pasal yang sama, MK diharapkan untuk mengganti kata “bumi” dengan kata “tanah”

Perkara tersebut akan melakukan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:00 WIB
MK Gelar Bimtek PHPKada bagi Tim Hukum Partai Politik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:46 WIB
KY Minta Pengadilan Tingkatkan Pengamanan untuk Perkara Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 30 September 2024 | 18:50 WIB
MK dan Komisi Informasi Pusat Sepakati Kerja Sama untuk Keterbukaan Informasi
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 26 September 2024 | 14:45 WIB
Perkara Kewenangan Jaksa Ajukan PK Tidak Bisa Diterima MK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:25 WIB
KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung sesuai Aturan Hukum
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:36 WIB
Jurnalis Diberikan Pemahaman Mendalam tentang Penanganan PHPKada lewat Bimtek MK