KPK dan Undip Perkuat Kerja Sama Antikorupsi di Sektor Pendidikan

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Diponegoro (Undip) melanjutkan kerja sama aksi antikorupsi di sektor pendidikan (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 15 Juli 2024 | 15:22 WIB - Redaktur: Untung S - 299


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Diponegoro (Undip) melanjutkan kerja sama aksi antikorupsi di sektor pendidikan melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di Gedung Rektorat Universitas Diponegoro, Semarang. Penandatanganan ini menandai komitmen kedua pihak untuk memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk melibatkan akademisi dalam upaya pemberantasan korupsi. "Tantangan pemberantasan korupsi sangat kompleks. Karena itu, diperlukan sinergitas lintas sektoral, termasuk pendidikan. Perguruan tinggi dapat menjadi tempat untuk berbicara soal integritas dan penanaman nilai antikorupsi bagi para akademisi," tegas Alex.

Alex mengungkapkan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang steril dari korupsi. Penguatan integritas di setiap lini pendidikan akan membantu mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas. "Jika ada korupsi di institusi pendidikan, itu sangat miris. Kita bisa mulai dengan mengawasi penerimaan mahasiswa baru dan mengimplementasikan pemahaman nilai antikorupsi lebih masif lagi," lanjut Alex.

Lima Poin Utama MoU KPK dan Undip

Nota kesepakatan antara KPK dan Undip mencakup lima poin utama: Pendidikan Antikorupsi, Perbaikan Tata Kelola Universitas, Kajian dan Riset Antikorupsi, Narasumber dan Ahli, serta lingkup lainnya sesuai kesepakatan.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, menjelaskan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas. "Untuk menciptakan akademisi yang berintegritas, tata kelola sistem di perguruan tinggi harus dibenahi terlebih dahulu. Implementasinya adalah dengan menerapkan mata kuliah antikorupsi secara komprehensif di Undip, yang akan dimonitoring secara berkala oleh KPK," ucap Aida.

Selain integritas, Aida menambahkan bahwa keteladanan adalah faktor penting dalam melahirkan akademisi yang memiliki kapabilitas tinggi. "Ini dapat dikembangkan melalui penelitian dan riset terkait nilai-nilai antikorupsi, yang tertuang dalam skripsi, karya ilmiah, atau disertasi," tandas Aida.

Dukungan dari Universitas Diponegoro

Rektor Universitas Diponegoro, Suharnomo, menyambut baik MoU ini dan menyatakan bahwa kerja sama antara KPK dan Undip telah terjalin sejak 2016. "KPK dapat melihat potensi celah korupsi di sektor pendidikan. Selama ini, kami sudah menerapkan rekomendasi dari KPK dalam upaya penanaman nilai antikorupsi di dalam kurikulum belajar kami," pungkasnya.

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh perwakilan dari Biro Hukum KPK, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, dan sejumlah civitas akademika dari Universitas Diponegoro.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB
KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp9,6 Miliar untuk Pembangunan Desa Jatireja
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 September 2024 | 17:33 WIB
KPK Tingkatkan Profesionalitas Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Elektronik