Komisi Yudisial Usulkan 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM ke DPR

: Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah menetapkan sembilan orang calon hakim agung dan tiga orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mendapatkan persetujuan. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 15 Juli 2024 | 15:07 WIB - Redaktur: Untung S - 277


Jakarta, InfoPublik  - Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah menetapkan sembilan orang calon hakim agung dan tiga orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mendapatkan persetujuan. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

"Dua belas nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi 3 CHA kamar Pidana, 1 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Agama, 1 CHA kamar Tata Usaha Negara, 3 CHA kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA," papar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata,  Senin (15/7/2024).

Para calon yang dinyatakan lolos seleksi terakhir di KY ini telah menjalani serangkaian tahapan, mulai dari administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. KY memastikan para calon yang diusulkan ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dan integritas berdasarkan rekam jejak yang telah dilakukan.

Menurut Mukti Fajar, penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dengan mempertimbangkan kelulusan pada tahap sebelumnya.

"KY menjamin bahwa calon yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas. Selain itu, seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara," ucap Mukti Fajar.

KY menyampaikan apresiasi kepada media dan publik yang telah membantu mengawal dalam pelaksanaan seleksi ini, sehingga KY dapat menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel serta menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas dan berintegritas.

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ memaparkan daftar lengkap nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang diusulkan KY ke DPR.

"Pengumuman Nomor: 11/PENG/PIM/RH.04.06/07/2024 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Komisi Yudisial Republik Indonesia, berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Yudisial tanggal 11 Juli 2024, mengumumkan nama-nama Calon Hakim Agung Republik Indonesia yang lulus seleksi sebagai berikut," buka Taufiq.

Kamar Pidana

  1. Abdul Azis (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
  2. Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)
  3. Aviantara (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

 

 

Kamar Perdata

Ennid Hasanuddin (Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI)

Kamar Agama

Dra. Hj. Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)

Kamar Tata Usaha Negara

Dr. Mustamar (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak

  1. Dr. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
  2. L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak)

Selanjutnya, Taufiq mengumumkan Pengumuman Nomor: 12/PENG/PIM/RH.04.06/07/2024 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2024, yaitu:

ad hoc HAM di MA

  1. Prof. Dr. Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
  2. Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H. Kes (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
  3. Dr. Mochammad Agus Salim (Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti)

"Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat," tutup Taufiq.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:36 WIB
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:25 WIB
KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung sesuai Aturan Hukum
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:39 WIB
Ketua MA: Integritas Hakim Lebih Utama dari Sekadar Pengetahuan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:05 WIB
Hakim Yustisial PT Medan Diberhentikan Tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 September 2024 | 18:02 WIB
KY Tegaskan Pentingnya Jaminan Keamanan Hakim untuk Jaga Independensi Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 September 2024 | 20:11 WIB
KY Minta Pemerintah Antisipasi Keamanan Pengadilan Jelang Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 September 2024 | 20:09 WIB
KY Dukung Kelancaran Pemilu dan Pilkada 2024 dengan Pemetaan Keamanan