KPK Ungkap Pungutan Liar di Raja Ampat: Pendapatan Ilegal Capai Rp18,25 Miliar per Tahun

KPK Ungkap Pungutan Liar di Raja Ampat: Pendapatan Ilegal Capai Rp18,25 Miliar per Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu - Rp1 juta per kapal. (Foto: Dok KPK)