Pelantikan Calon Legislatif, KPU Penajam Paser Utara Ingatkan LHKPN

: Pekerja mengangkut kotak suara Pemilu 2024 ke dalam truk untuk didistribusikan di gudang logistik KPU Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (11/2/2024). Sebanyak 2710 kotak suara didistribusikan ke empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu Kecamatan Penajam, Babulu, Sepaku, dan Waru. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nz


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Juli 2024 | 18:12 WIB - Redaktur: Untung S - 193


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan calon legislatif terpilih harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat sampai 15 Juli 2024.

"Calon legislatif terpilih sudah harus serahkan LHKPN pada Juli ini," ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA,  Jumat (12/7/2024).

Menurut Ali, calon legislatif terpilih harus segera menyerahkan LHKPN pada Juli ini, karena masa jabatan anggota legislatif periode 2019-2024 kemungkinan pelantikan calon legislatif terpilih tersebut dilakukan pada Agustus 2024.

"Laporan harta kekayaan penyelenggara negara harus diarahkan 21 hari sebelum jadwal pelantikan," katanya.

"Kalau tidak serahkan LHKPN maka calon legislatif terpilih tidak dapat dilantik sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya.

Ali mengatakan, jadwal pelantikan calon legislatif terpilih hasil pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024 itu ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Calon legislatif terpilih sebagai penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan yang bukti tanda terima ditembuskan kepada penyelenggara pemilihan umum atau KPU," ujarnya.

Dia mengatakan, LHKPN merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon legislatif terpilih, sebelum dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Persyaratan LHKPN yang harus dipenuhi tersebut, kata dia, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2026. Sampai saat ini, kata dia lagi, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara baru menerima bukti tanda terima LHKPN 12 orang calon legislatif terpilih yang bakal dilantik menjadi anggota legislatif.

"Dari 25 orang calon legislatif terpilih, kami baru menerima bukti tanda terima LHKPN dari 12 orang," katanya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 17 Juli 2024 | 17:13 WIB
Belum Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam tak Dilantik
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 9 Juli 2024 | 17:25 WIB
KPU Maluku Utara Ingatkan Caleg Terpilih Serahkan LHKPN Tepat Waktu
  • Oleh MC KAB CILACAP
  • Kamis, 25 Januari 2024 | 19:44 WIB
BKPSDM Sosialisasikan Pengisian LHKPN bagi Kepala Desa
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 18 Januari 2024 | 16:50 WIB
Plt Gubernur Maluku Perintahkan Seluruh OPD Selesai LKHPN