- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Selasa, 26 November 2024 | 16:33 WIB
: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Provinsi Maluku Utara, Reni Syafrudin A. Banjar. (Foto: tr)
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 9 Juli 2024 | 17:25 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 214
Tidore, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengingatkan para calon legislatif (caleg) terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.
Anggota KPU Maluku Utara, Reni Syafrudin A. Banjar, menegaskan bahwa batas akhir untuk memasukkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah 21 hari sebelum pelantikan.
Reni, yang juga Ketua Divisi Teknis KPU Maluku Utara, menyatakan bahwa setiap caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU.
"Kami sudah menyurati partai politik, khususnya caleg terpilih, untuk dapat menyampaikan tanda terima LHKPN mereka. Batas penyampaiannya adalah pada tanggal 2 September," ujarnya, Sabtu (6/7/2024).
Reni menekankan pentingnya kepatuhan para caleg terhadap ketentuan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.
KPU Maluku Utara berharap semua caleg terpilih dapat segera memenuhi kewajiban ini agar proses pelantikan dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
"Kami berharap agar seluruh caleg terpilih DPRD Provinsi segera menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Provinsi karena itu merupakan satu kewajiban," tegasnya.
Kewajiban caleg terpilih untuk menyampaikan LHKPN diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU Provinsi tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar calon terpilih. (Tr/MC Tidore)