Pilkada Serentak 2024, Mendagri Tekankan Partisipasi Pemilih

: Petugas mengangkut kotak surat suara ke dalam pesawat AMA di Bandara Udara Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (9/2/2024). Ketua KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay menyebutkan pengiriman logistik beberapa daerah yang dianggap rawan cuaca buruk akan dilakukan mulai H-6 sebelum pemungutan suara atau 8 Februari 2024. ANTARA FOTO/Gusti Tanati/rwa.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 10 Juli 2024 | 09:08 WIB - Redaktur: Untung S - 354


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tito Karnavian,  menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Tito melalui keterangan resmi, pada Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk wilayah Sumatera, di Kota Medan, Sumatera Utara, seperti dilansir ANTARA, Selasa (9/7/2024).

Menurut Tito, semakin tinggi partisipasi pemilih, maka legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024 akan semakin kuat. 
 
Untuk itu, Tito mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar turut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Tito mengatakan pihaknya telah menyerahkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data tersebut salah satunya mengenai jumlah masyarakat yang berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

"Jadi data ini akan berbeda dengan Pemilu 14 Februari, karena antara 14 Februari sampai 27 November ada yang berusia 17 tahun, punya hak pilih, yang kedua yang mereka bukan anggota TNI/Polri," kata Tito.

Selain itu, data tersebut kemudian akan divalidasi oleh KPU dan jajarannya. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah DP4 di wilayah Sumatera sekitar 43 juta pemilih yang tersebar di sejumlah provinsi.

"Itulah data pemilih potensial yang sudah kami serahkan, dan ini akan divalidasi oleh jajaran KPU, orangnya ada atau tidak, orangnya sudah pindah atau tidak, sudah wafat atau tidak, dan seterusnya," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) termasuk Dinas Dukcapil juga terus bergerak untuk merekonsiliasi data DP4.

"Sehingga ketika pada saat 27 November kita harapkan yang memiliki hak pilih tidak kehilangan hak pilih," kata Tito.

Selain meningkatkan partisipasi pemilih, Pemda juga diminta untuk membantu para penyelenggara, baik dari sisi anggaran maupun sarana dan prasarana, termasuk kebutuhan gudang maupun gedung.

Pemda dapat membantu penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu di daerah dengan meminjamkan aset bangunan yang bisa dimanfaatkan.

"Ini tolong koordinasi KPU, Bawaslu daerah yang belum punya tempat kantor atau gudang, koordinasi dengan kepala daerah, dan kepala daerah tolong dibantu," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga mendorong Pemda agar membantu distribusi logistik Pilkada Serentak 2024,  terutama daerah yang memiliki akses yang sukar ditempuh, seperti daerah-daerah terpencil.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada  25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:37 WIB
Mendagri Ingatkan Penjabat Gubernur NTT soal Kemiskinan -Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:36 WIB
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 6 September 2024 | 06:27 WIB
KPU: 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:43 WIB
Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Terkait Terbatasnya Akses Silon KPU