- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 8 November 2024 | 15:03 WIB
: tulisan KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 9 Juli 2024 | 17:59 WIB - Redaktur: Untung S - 868
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya kepada Infopublik pada Selasa (9/7/2024), mengungkapkan, “Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Budi Widi Asmoro (Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), Bambang Anggono (General Manager pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT. Truba Engineering Indonesia).”
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan kasus korupsi di PT PLN (Persero).
“Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah mengajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ia mengungkapkan, tiga pihak yang dicegah tersebut adalah dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta. “Cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” tambahnya.
Ali menekankan bahwa tindakan kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan.