- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 4 Desember 2024 | 21:48 WIB
: KM Suryani Ladjoni yang ditangkap Bakamla RI di Perairan Talise, Sulawesi Utara lantaran melakukan pelanggaran/Foto : Humas Bakamla RI/Yuhanes Antara
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 5 Agustus 2024 | 15:06 WIB - Redaktur: Untung S - 676
Jakarta, InfoPublik – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) telah menyerahkan berkas perkara kapal motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado. Penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan kapal yang diduga melakukan pelanggaran di bidang pelayaran karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik, penangkapan KM Suryani Ladjoni terjadi di posisi 01°54’09” U – 125°02’29” T di Perairan Talise, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (5/8/2024).
Sebagai informasi, kapal KM Suryani Ladjoni yang berbendera Indonesia ditangkap oleh unsur High Speed Craft (HSC) 32-03 Bakamla RI, yang sedang melakukan patroli mandiri "PUKAT MANGUNI-IV/24" dalam rangka Gelar Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia.
Kronologis penangkapan dimulai pada Rabu (31/7/2024) pukul 16.00 WITA, ketika HSC 32-03 yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan dari kapal KM Suryani Ladjoni. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya tidak adanya Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.
Selain itu, pelanggaran lain yang ditemukan adalah daerah pelayaran kapal yang masih A1, sedangkan operasionalnya seharusnya A1+A2 mengingat rute pelayaran lebih dari 300 NM. Perangkat Emergency Position Indicating Beacon (EPIRB) dan Search and Rescue Radar Transponder (SART) juga kedaluwarsa, sementara perangkat Navtex tidak berfungsi, dan perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Pelanggaran terakhir yang teridentifikasi adalah perangkat AIS yang belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tidak tersedianya perangkat Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), dan adanya seorang cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya yang tidak tercantum dalam buku sijil.
Atas beberapa pelanggaran tersebut, Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, yang dipimpin oleh Lettu Bakamla A. Yuwono Adi Putro bersama tim, segera menyerahkan perkara kapal KM Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. Penyerahan ini diterima langsung oleh Letda Laut (P) Yimi Keranga untuk proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-11/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024.
Bakamla RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan dari Lantamal VIII Manado, serta menegaskan komitmen Bakamla RI dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.