- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:19 WIB
: Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 27 Februari 2024 | 20:14 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 307
Jakarta, Infopublik – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengatakan kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) adalah etalase lembaga, sehingga funsinya harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Etalase itu berada di depan, menggambarkan yang di dalam. Untuk itu Penghubung KY perlu mencari cara bagaimana bisa menggambarkan KY dengan tepat, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Siti Nurdjanah, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (27/2/2024).
Nurdjanah menanggapi masalah konsolidasi, koordinasi, dan komunikasi KY dengan Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawas (Bawas) MA. Hal itu merupakan kemajuan bagi KY maupun MA, karena kedua lembaga memerlukan hubungan yang baik. Sinergisitas dengan Bawas MA diperlukan karena memiliki fungsi memantau yang sama dengan KY. Nurdjanah mengaku senang dengan sinergisitas ini, apalagi sudah ada sistem whistle blower. Namun Nurdjanah tetap memberi batasan bagi Penghubung KY dalam berkomunikasi dengan Bawas MA.
“Saya berpesan saat berkomunikasi dengan Bawas MA, harus di bawah koordinasi Kantor Pusat. Kalau boleh saya bilang, tidak boleh jalan sendiri, karena MA dan KY adalah dua lembaga negara,” pesan Nurdjanah.
Nurdjanah juga mengaku setuju dengan penguatan Penghubung KY. Status Penghubung KY masih berupa Kantor Penghubung belum kuat, karena akan memengaruhi status pegawai dan anggarannya. Nudjanah juga berpesan agar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga etika.
“Mewakili Pimpinan KY saya memohon maaf apabila dalam penyelenggaraan acara, atau sikap para pimpinan yang tidak berkenan kepada Penghubung KY. Saya berharap nanti pulang bawa energi baru untuk besoknya melaksanakan tugas di kantor masing-masing,” pungkas Nurdjanah.
Sekadar informasi, di hari kedua telah dilakukan diskusi konsolidasi dengan Biro/Pusat Sekretariat Jenderal KY terkait evaluasi dan pelaksanaan kinerja Penghubung KY.