Polri akan Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan Beras

: Ilustrasi: Beras di Pasar Tradisional/ Istimewa/ InfoPublik.


Oleh Jhon Rico, Selasa, 20 Februari 2024 | 18:37 WIB - Redaktur: Untung S - 169


Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus memonitor ketersediaan beras menyusul melonjaknya harga di tanah air. Polri pun akan menindak tegas apabila ada pelaku yang melakukan penyimpangan terhadap bahan pokok tersebut.

“Jajaran Dirreskrimsus selaku Kasatgasda agar melakukan penindakan secara tegas terhadap segala bentuk penyimpangan dalam pendistribusian beras,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan resmi Humas Polri, Selasa (20/2/2024).

Satgas Pangan Polri pun memprioritaskan pengawasan pendistribusian beras. Beberapa langkah dilakukan untuk mengisi kekurangan stok beras di ritel modern oleh instansi pemerintah yang membidangi.

Untuk di wilayah Jabodetabek, terang dia, saat ini sudah ada peningkatan dalam volume pendistribusian Beras Premium di beberapa Gudang Distribution Center (DC) Ritel Modern dan stabilnya pasokan beras di PIBC.

Upaya lain, lanjut Whisnu, Satgas pangan Polri melakukan monitoring terhadap daerah sentra produksi padi.

Diharapkan tidak ada hal yang mengganggu terhadap elemen-elemen produksi beras dan hambatan pendistribusian dari gudang penyimpanan beras ke pasar.

“Proses ini terus dimonitor oleh Satgas Pangan Polri,” ungkap dia.

Untuk diketahui, harga beras melonjak akibat perubahan iklim dan cuaca. Gagal panen membuat produksi dan suplai berkurang yang berakibat pada kenaikan harga.

Berdasarkan situs resmi Badan Pangan Nasional yang diakses Senin, 19 Februari 2024, harga rata-rata beras premium secara nasional mencapai Rp16.100 per kilogram. Harga rata-rata beras di Jakarta bahkan mencapai Rp16.500 per kilogram.

Sementara itu, harga tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan yang mencapai Rp23.800 per kg. Sedangkan harga terendah di Aceh sebesar Rp14.850 per kilogram.

Pemerintah pun menyalurkan bantuan beras kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM), berdasarkan data yang dikelola oleh Kemenko PMK. Bantuan tersebut bertujuan meringankan beban KPM terhadap kenaikan harga beras ini.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 5 April 2024 | 21:02 WIB
Satgas Pangan Polri Pastikan Bertindak Cepat Jika Ada Keluhan
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 14 Maret 2024 | 22:37 WIB
Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Bahan Pokok Jelang Idulfitri
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 07:14 WIB
Jelang Ramadan, Polri Upayakan Stabilkan Harga dan Jaga Stok Beras
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 28 Februari 2024 | 21:52 WIB
Satgas Pangan Polri Ungkap Ada Penurunan Harga Beras di Pasaran