- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 16 Desember 2024 | 16:12 WIB
: Kejagung menyita barang bukti dokumen dan 17 keping logam mulia di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) wilayah Jakarta Timur./ dok. Puspenkum.
Jakarta, InfoPublik - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022.
"Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram (1.700 gram)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (29/12/2023).
Barang bukti itu diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah.
Hingga saat ini, terang dia, Tim Penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan.
Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.