Jaksa Agung: Peran Pemda Krusial dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

: Jaksa Agung Burhanuddin hadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Bogor, Kamis (7/11/2024)/ dok. Kejaksaan.


Oleh Jhon Rico, Kamis, 7 November 2024 | 21:08 WIB - Redaktur: Untung S - 76


Jakarta, InfoPublik – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Bogor, Kamis (7/11/2024).

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menggarisbawahi kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju visi Indonesia Emas 2045. "Salah satu misi penting adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba," jelasnya.

Jaksa Agung menegaskan komitmen tinggi Kejaksaan dalam menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi. "Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pencegahan korupsi menjadi prioritas utama," ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Menurut laporan Transparency International Indonesia, IPK stagnan di angka 34, dengan peringkat turun dari 100 menjadi 115 pada awal tahun 2024. "Kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30 persen terjadi di berbagai sektor, termasuk belanja nasional dan pendapatan pajak," tambahnya.

Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk di sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.

Burhanuddin menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. "Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi," tegasnya. Dia juga mengimbau para pimpinan unit kerja di pemerintahan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Langkah-langkah preventif mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat," imbuhnya.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan tidak hanya mengambil pendekatan represif, tetapi juga preventif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi, yang berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Ia berharap Rapat Koordinasi Nasional ini tidak hanya menjadi ajang rutin, tetapi juga dapat memperkuat sinergi antar instansi pemerintahan, terutama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing.

Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, Jaksa Agung berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil, dan makmur, menuju visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang terbebas dari korupsi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 8 November 2024 | 08:26 WIB
Komdigi Siapkan 5 Program Utama untuk Kampanye Pilkada Damai 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 7 November 2024 | 21:19 WIB
Kemendagri Gelar Rakornas 2024: Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 7 November 2024 | 21:14 WIB
Kementerian PU Perkuat Kolaborasi dengan Daerah untuk Pembangunan Inklusif