KPU: Capres-Cawapres Dapat Pengamanan dari Kepolisian
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari/Foto: kpu.go.id
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari/Foto: kpu.go.id
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal pasangan calon presiden, dan wakil presiden akan mendapatkan pengamanan khusus dari pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pengamanan berupa personil, kendaraan, maupun lokasi setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).
Hasyim mengungkapkan, bahwa KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah ditetapkannya bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Senin (13/11/2023).
“Untuk teknis pengamanannya nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Menurut Hasyim, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanggung jawab pengamanan akan menjadi kewenangan pihak kepolisian.
"Setelah menjadi calon yang akan bertanggung jawab untuk pengamanan dan seterusnya adalah pihak kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU
telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada Rabu (14/2/2023).
© Copyright 2026, All Rights Reserved