Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk mendorong partisipasi perempuan dalam kancah politik nasional melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Gedung KPU, Jakarta, Senin.(15/12/2025).
"Dalam kaitan ini, KPU ingin bersinergi dengan banyak pihak, termasuk Kementerian PPPA untuk mendorong, pertama, tentu bagaimana partisipasi perempuan dalam politik ini semakin baik," ujar Afifudin.
Menurut Afifuddin, nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi permasalahan perempuan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan berbasis gender selama penyelenggaraan kontestasi politik di tahun 2029.
"Yang kedua, kita juga bekerja sama untuk mengantisipasi bagaimana hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kekerasan di lingkungan kerja terhadap perempuan dan lain-lain. Itu bisa kita antisipasi," katanya.
Ia mengatakan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman itu sesuai dengan Keputusan KPU tentang Pencegahan Kekerasan Seksual pada September 2024.
"Perlu kami sampaikan pada bulan September 2024, kami baru mengeluarkan Keputusan KPU berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual dan seterusnya. Keputusan itu adalah komitmen administratif kita membuat surat keputusan tersebut," katanya.
Komitmen KPU, kata Afifuddin, akan dilaksanakan dengan baik melalui perencanaan bimbingan dan edukasi bersama dan bekerja sama dengan pihak KemenPPPA.
"Kita lakukan edukasi bersama dan pada saatnya nanti KPU dengan Kementerian PPPA akan melakukan banyak inisiasi bersama. Yang harapan kita menguatkan jajaran kami di KPU, dan tentunya juga di teman-teman Kementerian PPPA," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan, MoU tersebut menyetujui pertukaran data dan pencegahan serta penanganan terhadap keamanan perempuan maupun anak-anak dalam proses pemilu mendatang.