:
Oleh Wandi, Rabu, 9 Maret 2016 | 20:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 280
Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad mengatakan berbagai kegagalan pengampunan pajak (tax amnesty) di sejumlah negara tidak otomatis Indonesia mengharamkan pengampunan pajak.
“Silakan saja tax amnesty dengan cara tidak mengulangi penyebab gagalnya itu. Tapi kebijakan tax amnesty jangan dilakukan berulang kali," kata Farouk, usai menerima sejumlah asosiasi perpajakan dan dan Menteri Keuangan RI, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/3).
Berbagai kegagalan tax amnesty di luar negeri lanjutnya, hendaknya dijadikan sebagai spirit untuk merumuskan tax amnesty di Indonesia untuk tidak gagal.

Selain itu senator asal Nusa Tenggara Barat ini mendesak pemerintah menyiapkan strategi baru penambahan pendapatan negara dari sumber-sumber penerimaan yang selama ini tidak optimal.
"DPD berpandangan, sumber-sumber potensial penerimaan negara sektor pertambangan, laut dan perkebunan harus dioptimalkan," saran Farouk.
Dia juga menilai aparat petugas di Dirjen Pajak sangat terbatas sehingga tidak leluasa melayani perpajakan. Sebab kata Farouk, keseluruhan aparat pajak ada sekitar 33 ribu orang untuk melayani 240 juta pembayar pajak.
"Bandingkan dengan Jepang, tersedia 60 ribu petugas pajak melayani 120 juta wajib pajak jiwa," ungkapnya.
Terakhir, Farouk mengkritisi petugas pajak yang lebih bersikap eksesif saat menarik pajak dengan ancaman dan menakut-nakuti. Misalnya, mau membeli rumah, orang sudah ditanya cukup detail soal keuangan yang dimiliki berikut pajaknya. Alhasil ujar Farouk, mereka menjauh dan petugas pajak gagal menarik pajak untuk negara.
"Ujung-ujungnya, petugas pajak menerima uang dari wajib pajak, tapi tidak untuk negara. Ini salah satu kebobrokan pajak kita selama ini," pungkasnya.