:
Oleh Tri Antoro, Rabu, 24 Februari 2016 | 10:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 410
Jakarta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (23/2).
Ketua Pansus Tapera Yoseph Umar Hadi menjelaskan, perundangan terkait dengan hal diatas telah dibahas semenjak bertahun-tahun lalu, namun tak kunjung selesai. Para legislator sepakat untuk menyelesaikan pada program legislasi nasional tahun 2016.
“RUU Tapera ini adalah RUU inisiatif DPR yang pertama kali dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam prolegnas yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah untuk diprioritaskan dalam tahun 2015. Dalam perjalanannya, RUU ini sudah pernah menjadi inisiatif DPR pada periode 2009-2014 namun tidak berhasil diselesaikan, meski sudah selesai dibahas sampai rapat tingkat 1,” ujar Yoseph Umar.
Yoseph berharap, Tapera dapat menyelesaikan masalah perumahan pada masyarakat yang kurang mampu, agar dapat membantu warga negara yang belum memiliki rumah. Perundangan ini terdiri dari 12 Bab dan 82 pasal.
“Inti pokok RUU ini adalah menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara baik Indonesia maupun warga asing yang bekerja di NKRI untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan penyediaan rumah murah dan layak,” paparnya.