Jakarta, InfoPublik – Pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bantuan tersebut dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026.
Ketentuan BSU 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Penyaluran dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan BSU.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Kemnaker, calon penerima BSU 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut: Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya, Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri, dan Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Besaran upah yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Batas upah penerima BSU tidak selalu terpaku pada angka Rp3,5 juta. Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari angka tersebut, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat, dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, di daerah yang tidak memiliki UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan ketentuan pembulatan yang sama. Penyesuaian ini membuat batas upah penerima dapat berbeda antardaerah. Karena itu, pekerja perlu memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Kemnaker mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketepatan data kepesertaan dan upah menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima BSU. “Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.
Pekerja dapat memeriksa informasi resmi mengenai BSU 2026 melalui laman BSU Kemnaker atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. Dengan tidak adanya kewajiban pendaftaran mandiri, pekerja perlu memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi upah yang dilaporkan pemberi kerja telah sesuai. Pemenuhan persyaratan menjadi dasar penetapan penerima bantuan.