Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi sertifikasi anah secara gratis bagi masyarakat penerima manfaat program Bedah Rumah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga tidak hanya memperoleh hunian yang lebih layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Dukungan tersebut ditinjau langsung oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Kelurahan Klender, Jakarta Timur,.
Dalam peninjauan tersebut, keduanya mengunjungi tiga rumah warga di lokasi berbeda yang telah direnovasi melalui program Bedah Rumah.
“Dalam peninjauan ini, kita melihat langsung kondisi rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni. Selain memperbaiki kondisi rumah, kita juga perlu memastikan tanah yang ditempati masyarakat memiliki kepastian hukum. Karena itu, dukungan sertifikasi anah menjadi bagian penting dari program ini,” ujar Andi dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Rabu (4/11/2026).
Menurut Andi, masyarakat penerima manfaat Bedah Rumah dapat memperoleh fasilitas sertifikasi tanah tanpa biaya. Fasilitasi tersebut mencakup sejumlah kategori tanah, antara lain tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah milik keluarga besar, tanah hibah, hingga tanah yang masih beralas girik.
Ia menilai, keterlibatan ATR/BPN dalam program tersebut penting untuk melengkapi peningkatan kualitas hunian dengan kepastian hukum atas tanah. Karena itu, kerja sama lintas kementerian dan lembaga perlu diperkuat agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas.
“Ini sebenarnya kegiatan yang sangat membutuhkan sinergi. Mudah-mudahan ke depan sinergi antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan beberapa pihak lainnya dapat semakin kuat,” katanya.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, program Bedah Rumah membutuhkan kolaborasi berbagai pihak karena kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada perbaikan fisik bangunan. Dukungan kepastian hukum tanah dan penguatan ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.
“Bedah rumahnya diurus Kementerian PKP, sertipikatnya diberikan gratis pengurusannya oleh Kementerian ATR/BPN, dan ekonominya dibantu ditingkatkan melalui KUR Perumahan serta PNM (PT Permodalan Nasional Madani) serta pendampingan dan pelatihan. Orkestrasi ini atas arahan Presiden Prabowo dilakukan bersama-sama. Kita membangun superteam bukan superman,” ujar Maruarar.
Selain di Klender, dukungan sertipikasi tanah juga dilakukan di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Dalam kunjungan pada Sabtu (31/10/2026), Andi Tenri Abeng menyerahkan 15 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat Bedah Rumah.
Kolaborasi perbaikan hunian dan sertipikasi tanah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih menyeluruh bagi masyarakat. Selain menempati rumah yang lebih layak, warga juga memperoleh kepastian hukum atas tanah sebagai salah satu aspek penting dalam perlindungan aset keluarga.