Jakarta, InfoPublik – Masyarakat yang telah membeli tanah, membayar lunas, dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) tidak otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Agar kepemilikan tercatat secara resmi dan memberikan kepastian hukum, pembeli tetap harus segera mendaftarkan Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses jual beli tanah selesai setelah penandatanganan AJB. “Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” jelas Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Hiskia Simarmata, masyarakat yang telah menyelesaikan transaksi jual beli perlu memastikan perubahan nama pemegang hak segera dicatat dalam administrasi pertanahan. “Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” tegasnya.
AJB merupakan dokumen yang membuktikan telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli tanah. Namun, pendaftaran Peralihan Hak tetap diperlukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terbaru.
Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Ketentuan pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan dikembangkan melalui regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah AJB dan dokumen persyaratan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan serta pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah. Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Hiskia Simarmata mengingatkan masyarakat untuk memastikan data dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi terkini. “Pastikan ya data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.
Dengan tercatatnya nama pemegang hak sesuai kondisi hukum terbaru, masyarakat memiliki administrasi pertanahan yang lebih tertib ketika tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan.
Karena itu, masyarakat yang telah membeli tanah sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran Peralihan Hak setelah AJB selesai dibuat.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi
Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Layanan tersebut saat ini masih diterapkan pada 17 Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project. Selanjutnya, pada 24 September 2026 bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari direncanakan diperluas ke 24 Kantah.
Penerapan layanan tersebut kemudian akan diperluas secara bertahap hingga dapat diberlakukan di seluruh Kantah.
Kementerian ATR/BPN menempatkan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi.
Bagi masyarakat yang telah membeli tanah, pesan utamanya sederhana: jangan berhenti pada AJB. Segera tindak lanjuti dengan pendaftaran Peralihan Hak agar data sertipikat sesuai dengan kondisi kepemilikan terbaru.
Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat Asta Cita, terutama dalam memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan dan menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian serta manfaat nyata bagi masyarakat.