Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 676 ribu kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran selama Januari hingga 30 Oktober 2026. Pelanggaran dokumen menjadi temuan terbanyak dengan jumlah sekitar 446 ribu kendaraan atau 50,25 persen dari total pelanggaran yang tercatat.
Data tersebut diperoleh dari pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mencapai target Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) pada 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, dari sekitar 2,5 juta kendaraan yang terpantau, sebanyak 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, sekitar 676 ribu kendaraan atau 26,34 persen tercatat melanggar ketentuan angkutan barang.
"Dari 89 UPPKB yang beroperasi, kami peroleh data sebanyak 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara sekitar 676 ribu lebih kendaraan atau 26,34 persen lakukan pelanggaran. Yang masih mendominasi yaitu pelanggaran dokumen sebesar 50,25 persen atau 446 ribu kendaraan," ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain pelanggaran dokumen, Kemenhub mencatat pelanggaran daya angkut sebanyak 430 ribu kendaraan atau sekitar 48,45 persen. Berikutnya, pelanggaran dimensi sebanyak 6.777 kendaraan atau 0,76 persen, pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.601 kendaraan atau 0,52 persen, serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 143 kendaraan atau 0,02 persen.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan angkutan barang tidak hanya berkaitan dengan kelebihan muatan dan dimensi kendaraan, tetapi juga kepatuhan terhadap kelengkapan administrasi dan dokumen operasional.
205 Ribu Kendaraan Ditindak
Dari sekitar 676 ribu kendaraan yang tercatat melanggar, sebanyak 205.016 kendaraan atau 30,32 persen telah dikenai tindakan. Bentuk penindakan terbanyak berupa peringatan terhadap 191.353 kendaraan atau 93,34 persen dari total kendaraan yang ditindak.
Selanjutnya, penilangan tercatat terhadap 6.976 kendaraan atau 3,40 persen, tilang oleh UPPKB terhadap 6.022 kendaraan atau 2,94 persen, serta tilang oleh kepolisian terhadap 665 kendaraan atau 0,32 persen.
Data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kemenhub untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
WIM Deteksi 3,5 Juta Kendaraan
Pengawasan angkutan barang juga dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Weigh In Motion (WIM) di 11 UPPKB, yakni Aek Batu, Balonggandu, Guyangan, Kertapati, Kulwaru, Pelawan, Tabalong, Talang Kelapa, Tenayan, Wanareja, dan Muara Lembu.
Melalui teknologi tersebut, Kemenhub mendeteksi lebih dari 3,5 juta kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak 1,6 juta kendaraan atau 46,03 persen terdeteksi memiliki Blu-e, sedangkan 1,9 juta kendaraan atau 53,97 persen tidak terdeteksi memiliki Blu-e.
Blu-e merupakan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor. Data hasil pemantauan WIM menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pengawasan dan pemantauan kepatuhan kendaraan angkutan barang.
Kemenhub juga mengidentifikasi perusahaan dan komoditas yang memiliki jumlah pelanggaran tertinggi. Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah PT SIL sebanyak 2.544 kendaraan, PT EW sebanyak 1.969 kendaraan, PT IP sebanyak 1.913 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.599 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.548 kendaraan.
Sementara itu, berdasarkan jenis muatan, pelanggaran terbanyak ditemukan pada kendaraan pengangkut barang campuran sebanyak 42.433 kendaraan. Berikutnya, barang paket sebanyak 36.797 kendaraan, pasir sebanyak 26.055 kendaraan, CPO sebanyak 18.470 kendaraan, dan semen sebanyak 15.246 kendaraan.
Capaian Pengawasan Meningkat
Aan menyampaikan, capaian pengawasan kendaraan angkutan barang terhadap lalu lintas harian kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 mencapai 8,91 persen. Angka tersebut meningkat 1,44 poin persentase dibandingkan capaian 2025 yang sebesar 7,47 persen.
Menurutnya, peningkatan pengawasan perlu diikuti konsistensi pengelolaan data dan koordinasi antarpelaksana di lapangan. Kemenhub terus memantau kelengkapan serta konsistensi data WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO) setelah dilakukan perbaikan.
"Kami terus melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dan konsistensi data WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO) pasca perbaikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan BPTD dan UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan. Tentunya akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap tren pelanggaran khususnya yang masih mendominasi," pungkas Aan.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap ketentuan keselamatan dan daya angkut. Pencapaian target Zero ODOL 2027 diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan, mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta melindungi pengguna jalan lainnya.