Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi pengawasan, terdapat 3.158.517 kali perjalanan kendaraan yang berangkat dari Terminal Tipe A. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.760.258 kali perjalanan atau 55,73 persen terindikasi melakukan pelanggaran, sedangkan 1.398.259 kali perjalanan atau 44,27 persen tidak melanggar.
Sementara itu, dari 3.283.247 kali perjalanan kendaraan yang datang di Terminal Tipe A, sebanyak 1.818.204 kali perjalanan atau 55,38 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Adapun 1.465.043 kali perjalanan atau 44,62 persen memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan.
“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali. Sementara ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di terminal tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali melanggar,” jelas Aan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain penyimpangan trayek, petugas juga menemukan pelanggaran masa berlaku kartu pengawasan (KPS) dan dokumen uji berkala kendaraan atau BLUe/KIR.
Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 450.934 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala yang kedaluwarsa. Sementara itu, pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa mencapai 768.132 kali.
Pada kendaraan yang datang, pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala tercatat sebanyak 497.558 kali. Adapun pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif mencapai 827.984 kali.
Aan mengatakan, pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan mendeteksi pelanggaran, tetapi juga menjadi dasar evaluasi terhadap operator atau perusahaan otobus (PO). Evaluasi dilakukan untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan meningkatkan keselamatan layanan angkutan umum.
“Hasil pengawasan yang rutin kami lakukan ini tidak hanya untuk mendeteksi adanya pelanggaran tetapi juga sebagai justifikasi kami untuk mengevaluasi dan mendorong operator atau PO-PO tersebut supaya lebih tertib untuk menjamin keselamatan pelayanan. Kami ingin para operator betul-betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan,” katanya.
Ia mengimbau seluruh operator bus memastikan setiap kendaraan beroperasi sesuai trayek yang telah ditetapkan. Operator juga wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan, termasuk memastikan pengemudi serta awak kendaraan berada dalam kondisi prima.
Menurut Aan, kepatuhan terhadap trayek dan kelengkapan dokumen kendaraan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan angkutan umum. Kepatuhan tersebut diperlukan untuk melindungi keselamatan penumpang sekaligus pengguna jalan lainnya.
Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan terus memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memperkuat pengawasan dan mengevaluasi kepatuhan operator bus.
Aan berharap pemanfaatan sistem tersebut dapat mendorong operator lebih tertib dalam memenuhi ketentuan operasional, sehingga masyarakat memperoleh layanan angkutan antarkota yang aman dan berkeselamatan.