Jakarta, InfoPublik – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi menjadi instrumen hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut, Wamen Ossy menyampaikan sejumlah masukan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan dan anggota Komisi II dan Komisi IV DPR RI. “Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Menurutnya, Reforma Agraria membutuhkan pengaturan yang komprehensif karena persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut penguasaan tanah masyarakat, kawasan hutan, kewenangan antarlembaga, serta penyelesaian konflik.
Ossy adalah penguatan pengaturan mengenai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk sumber TORA, kategori dan prioritas subjek penerima, serta mekanisme penataan aset dan penataan akses.
Ia menekankan penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan demikian, masyarakat yang memperoleh tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas asetnya, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. “Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Menurutnya, pemberian akses terhadap pembiayaan, pemberdayaan, pendampingan, maupun pengembangan usaha menjadi bagian penting agar tanah hasil Reforma Agraria dapat memberikan manfaat ekonomi bagi penerimanya.
penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas dalam RUU tersebut. Pengaturan diharapkan mencakup berbagai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya.
Kejelasan tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada pendekatan administratif, tetapi mampu memberikan kepastian hukum dan menghadirkan solusi bagi masyarakat yang terdampak persoalan agraria.
Selain itu, aspek kelembagaan juga dinilai perlu mendapatkan perhatian. Jika RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, menurut Ossy perlu ada pembagian kewenangan yang jelas antara badan tersebut dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. “Hubungan dan pembagian kewenangan harus jelas agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Pembahasan RUU Reforma Agraria juga berkaitan erat dengan pengelolaan kawasan hutan. Karena itu, Ossy Dermawan menilai sinkronisasi kebijakan pertanahan dan kehutanan menjadi hal penting dalam penyusunan regulasi.
Kejelasan kewenangan antarsektor diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan sekaligus memastikan Reforma Agraria dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
Selain kelembagaan, Wamen Ossy mendorong agar aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran turut diatur secara memadai.
Dengan pengaturan tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan memiliki landasan hukum, mekanisme kerja, serta dukungan pembiayaan yang jelas.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan masukan dari kementerian dan komisi terkait diperlukan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan. “Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dengan menghimpun pandangan lintas sektor. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.