Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 446 Kantah, Waktu Layanan Maksimal 12 Hari

Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 446 Kantah, Waktu Layanan Maksimal 12 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai./Foto Humas Kementerian ATR/BPN