Merak, InfoPublik – Pengamanan lokasi tenggelamnya KMP Batumandi diperkuat melalui pemasangan pelampung penanda bahaya navigasi (buoy) dan penghalang minyak (oil boom). Hingga Senin (26/10/2026), kedua perangkat tersebut telah terpasang sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pelayaran dan mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan laut.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan, pemasangan buoy dilakukan oleh Distrik Navigasi Tanjung Priok, sedangkan pemasangan oil boom didukung Pertamina Gerem dan Pertamina Sekong.
Corporate Secretary ASDP Windy Andale mengatakan, penanganan pascainsiden KMP Batumandi mencakup pengamanan lokasi, pendampingan penumpang, serta persiapan penanganan lanjutan kapal melalui koordinasi dengan otoritas terkait.
“Pemasangan buoy dan oil boom merupakan perkembangan konkret dalam pengamanan lokasi, sementara persiapan penanganan lanjutan kapal terus berjalan melalui koordinasi dengan pihak berwenang,” ujar Windy dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Pengamanan Lokasi dan Persiapan Pengangkatan Kapal
Buoy yang dipasang pada Minggu (25/10/2026) berada sekitar 93 meter dari posisi KMP Batumandi. Pelampung tersebut berfungsi memberikan penanda visual bagi kapal yang melintas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap area yang berpotensi membahayakan navigasi.
Sementara itu, oil boom merupakan penghalang terapung yang digunakan untuk membatasi penyebaran minyak di permukaan air apabila terjadi kebocoran. Pemasangan perangkat ini menjadi bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi dampak lingkungan di sekitar lokasi kapal tenggelam.
Di sisi lain, persiapan salvage atau operasi penanganan dan pengangkatan bangkai kapal masih berada pada tahap evaluasi teknis, penelaahan metode pengangkatan, dan penilaian risiko.
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Budi Mantoro, menegaskan bahwa penanganan kapal tenggelam memerlukan perencanaan dan koordinasi lintas instansi dengan mempertimbangkan kondisi kapal, keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.
“Penanganan kapal yang tenggelam harus dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan kondisi kapal dan berbagai aspek keselamatan. Kami terus berkoordinasi dengan ASDP dan instansi terkait agar proses persiapan operasi pengangkatan kapal (salvage), termasuk penunjukan perusahaan pelaksana (salvor), dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Kementerian Perhubungan berharap proses pengangkatan kapal dapat memasuki tahap pelaksanaan setelah persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi. Penanganan tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko berkepanjangan terhadap aktivitas pelayaran di sekitar lokasi kejadian.
Klaim Penumpang Capai Rp1,39 Miliar
Selain pengamanan lokasi dan persiapan penanganan kapal, ASDP melanjutkan pendampingan kepada penumpang terdampak. Perusahaan menyatakan seluruh pengguna jasa yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit telah kembali ke kediaman masing-masing.
Penyelesaian klaim kendaraan dan barang dilakukan bersama PT Jasa Raharja Putera selaku pihak asuransi. Hingga 25 Oktober 2026, pembayaran klaim tercatat mencapai Rp1,39 miliar, termasuk penyelesaian klaim untuk empat kendaraan.
Sementara itu, pengajuan klaim lainnya masih menjalani proses verifikasi dan administrasi sesuai ketentuan pertanggungan yang berlaku. ASDP belum merinci jumlah keseluruhan pengajuan maupun nilai klaim yang masih dalam proses.
Windy menegaskan, ASDP terus mengawal penanganan pascainsiden bersama regulator, otoritas pelabuhan, dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami memahami bahwa penanganan pascainsiden membutuhkan proses yang menyeluruh. Karena itu, ASDP akan terus mengawal setiap perkembangan sesuai kewenangan perusahaan, termasuk pendampingan pengguna jasa dan persiapan penanganan kapal. Kami ingin memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat, dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” katanya.
Penanganan KMP Batumandi selanjutnya bergantung pada hasil kajian teknis, pemenuhan persyaratan administrasi, serta koordinasi penetapan pelaksana salvage. Di saat yang sama, proses penyelesaian klaim penumpang dan pengamanan lingkungan terus dilakukan sebagai bagian dari penanganan pascainsiden.