Bandung, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan 30 calon pemeriksa kecelakaan kapal melalui kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 14–15 Oktober 2026 di Bandung, Jawa Barat. Sertifikasi ini ditujukan untuk memastikan pemeriksa memiliki kompetensi dan dasar kewenangan yang diperlukan dalam menjalankan tugas pemeriksaan kecelakaan kapal.
Pemeriksaan kecelakaan kapal menjadi bagian penting dalam evaluasi keselamatan pelayaran. Proses tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan, memperoleh informasi yang relevan, serta menjadi bahan perbaikan agar kejadian serupa dapat dicegah.
Pelaksana Tugas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Triono, melalui perwakilannya, Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Mulyadi, mengatakan sertifikasi merupakan salah satu upaya untuk memastikan pemeriksa menguasai tugas dan tanggung jawabnya.
“Proses sertifikasi ini merupakan salah satu upaya Direktorat KPLP untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugasnya. Sertifikasi juga menjadi bagian dari proses bagi seorang pemeriksa untuk memperoleh legalitas dan dasar hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di lapangan,” ujar Triono dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Pemeriksaan Berorientasi Pencegahan Kecelakaan
Triono menegaskan, pemeriksaan kecelakaan kapal bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memperoleh informasi mengenai penyebab kejadian. Hasil pemeriksaan kemudian dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki aspek keselamatan pelayaran.
“Pemeriksaan kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa, melainkan untuk memperoleh informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Karena itu, pemeriksa dituntut memahami regulasi yang berlaku dan melaksanakan tugas secara profesional. Integritas dan independensi juga diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenhub mengaitkan pelaksanaan pemeriksaan tersebut dengan Pasal 209 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewenangan syahbandar dalam pemeriksaan kecelakaan kapal sebagai bagian dari pemeriksaan pendahuluan.
Peserta Dibekali Materi dan Ujian Sertifikasi
Sebanyak 30 peserta berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai calon pemeriksa kecelakaan kapal.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan pembekalan materi dari narasumber yang kompeten sebelum mengikuti ujian sertifikasi. Pembekalan tersebut diharapkan memperkuat pemahaman peserta terhadap ketentuan, prosedur, serta tanggung jawab pemeriksaan kecelakaan kapal.
Triono meminta peserta mengikuti seluruh tahapan dengan sungguh-sungguh agar mampu memahami materi dan menunjukkan penguasaan terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.
Melalui sertifikasi ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap tersedianya pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten, berintegritas, dan independen. Kemampuan tersebut dibutuhkan untuk mendukung pemeriksaan yang profesional sekaligus menghasilkan rekomendasi perbaikan keselamatan pelayaran.
Penguatan kompetensi pemeriksa diharapkan membantu meningkatkan kualitas evaluasi kecelakaan kapal, sehingga hasil pemeriksaan tidak berhenti pada dokumentasi kejadian, tetapi dapat menjadi dasar pencegahan risiko dan peningkatan keselamatan transportasi laut.