Jakarta, InfoPublik – Penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi salah satu arah penataan pengelolaan keuangan haji guna mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah sekaligus memitigasi risiko investasi. Pengelolaan dana haji juga diharapkan tetap berpegang pada prinsip bahwa dana yang dihimpun dari jemaah diperuntukkan bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, saat menjadi pembicara kunci dalam seminar 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026). “Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf.
Forum tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan Yusuf menekankan pentingnya meninjau kembali pola pengelolaan dana haji agar dana yang dihimpun dapat dikelola secara optimal dan memberikan nilai manfaat yang lebih besar, baik bagi jemaah yang akan berangkat maupun jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Menurutnya, diversifikasi pengelolaan dan investasi menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan untuk mengurangi konsentrasi risiko sekaligus membuka peluang peningkatan nilai manfaat bagi jemaah. “Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujar Menhaj dan Umrah tersebut.
Penguatan tata kelola dana haji tersebut juga berkaitan dengan proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Pemerintah telah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi dan pembahasan antara kedua pihak tengah berjalan.
Terkait penguatan kelembagaan dalam revisi regulasi tersebut, Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan bersama DPR. Meski demikian, penguatan peran BPKH menjadi salah satu arah yang diharapkan dalam penataan pengelolaan keuangan haji ke depan. “Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” ujar Mochamad Irfan Yusuf.
Melalui penguatan peran BPKH, pengelolaan keuangan haji diharapkan semakin optimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko, dan orientasi pada peningkatan nilai manfaat bagi jemaah. Pengelolaan dana haji juga diharapkan tetap selaras dengan peruntukannya untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara berkelanjutan.