Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di samping itu, ketiga lembaga tersebut juga sepakat mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, dalam siaran persny pada Rabu (29/72026) mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung penguatan ekonomi daerah.
"Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas," ujar Dedi Noor Cahyanto saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang secara terpadu.
Ia menjelaskan, pelayanan publik yang semakin baik diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah dinilai penting untuk mencegah potensi kehilangan aset maupun sengketa hukum di kemudian hari.
"Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada pemerintah daerah berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan suatu keharusan karena jangan sampai sertifikasi aset yang tertunda justru merugikan pemerintah daerah dan menghilangkan potensi pendapatan," jelasnya.
Dalam pelaksanaan program tersebut, ATR/BPN menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi.
Sementara Kementerian Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, dan ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Tri Wibisono menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang bergabung dalam program kerja sama tersebut. ATR/BPN menawarkan sembilan bentuk kerja sama yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
"Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulawesi Tengah nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini," katanya.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan seluruh kepala daerah di provinsinya berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan dan memperkuat pendapatan daerah.
"Saya sebagai Gubernur dan para bupati di Sulawesi Tengah berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat," ujar Anwar.
Ia menambahkan, tertib administrasi pertanahan akan memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah. Karena itu, komitmen yang telah ditandatangani akan segera ditindaklanjuti dengan pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN agar implementasinya berjalan optimal.
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah serta seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.
Penguatan kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan guna mendukung pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.