Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan mendorong pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (KBT) yang mengintegrasikan transportasi, tata ruang, dan aktivitas masyarakat untuk menghadirkan mobilitas yang lebih mudah, terhubung, inklusif, dan berkelanjutan.
Pengembangan KBT juga diarahkan agar masyarakat dapat memperoleh akses transportasi umum yang lebih dekat, perjalanan antarmoda yang lebih seamless, serta konektivitas dari dan menuju simpul transportasi melalui layanan first mile dan last mile.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal mengatakan pengembangan KBT harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Menurutnya, tidak ada satu model KBT yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.
“KBT harus berbasis konteks kawasan. Pengembangannya perlu menyesuaikan karakteristik wilayah, jenis simpul, potensi pengembangan, serta skala dan tahapan pengembangan kawasan,” ujar Risal dalam Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Mobilitas dan Tata Ruang dalam Kawasan Berorientasi Transit di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
FGD tersebut digelar Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda untuk menghimpun masukan lintas sektor dalam rangka penajaman Rancangan Peraturan Presiden tentang Kawasan Berorientasi Transit (Raperpres KBT).
Transportasi Jadi Struktur Utama Kawasan
Risal menjelaskan, transportasi umum perlu ditempatkan sebagai struktur utama dalam membentuk kawasan sekaligus mendukung aktivitas masyarakat.
Integrasi tersebut dilakukan dengan menghubungkan jaringan transportasi, simpul, kawasan, dan berbagai aktivitas masyarakat. Keterhubungan juga mencakup integrasi antarmoda serta konektivitas first mile dan last mile.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan kawasan tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur transportasi, tetapi juga memastikan masyarakat dapat berpindah moda secara lebih mudah dan memperoleh akses layanan transportasi yang terintegrasi.
Integrasi KBT mencakup aspek jaringan, fisik, kelembagaan, pembayaran, dan informasi. Artinya, keterpaduan tidak hanya diwujudkan melalui koneksi antarjaringan, tetapi juga melalui fasilitas perpindahan antarmoda, sistem informasi perjalanan, serta integrasi tarif dan tiket.
Dorong Pembiayaan Transportasi Berkelanjutan
Pengembangan KBT juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan angkutan massal melalui penerapan skema Land Value Capture (LVC).
Skema tersebut memanfaatkan peningkatan nilai lahan dan aktivitas ekonomi yang muncul sebagai dampak pembangunan maupun peningkatan akses transportasi. Nilai ekonomi tersebut selanjutnya dapat ditangkap dan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembiayaan transportasi.
Penerapan LVC diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi beban biaya operasional angkutan massal sekaligus menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurut Kemenhub, pengembangan kawasan juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah. Tahapan tersebut dapat dimulai dari fasilitas dasar seperti halte dan pick-up/drop-off point.
Selanjutnya, simpul dapat berkembang menjadi transport hub, Transit Adjacent Development (TAD), Transit Oriented Development (TOD), hingga Transit Oriented Community (TOC).
Pendekatan tersebut menempatkan simpul transportasi sebagai bagian dari kawasan yang mendukung aktivitas masyarakat, sekaligus mendorong terbentuknya ruang perkotaan yang lebih terintegrasi.
Raperpres Jadi Arah Bersama
Risal menilai penyusunan Raperpres KBT diperlukan untuk menyelaraskan berbagai sektor dan kewenangan yang terlibat dalam pengembangan kawasan.
Kerangka regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator transportasi, pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan hingga evaluasi KBT.
“Raperpres KBT diharapkan menjadi arah bersama lintas sektor dan lintas kewenangan, sehingga integrasi transportasi dan tata ruang dapat diterjemahkan secara nyata dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pembiayaan, hingga evaluasi kawasan,” tutur Risal.
FGD yang diselenggarakan Ditjen Intram bersama UK PACT Phase 2 tersebut melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, operator transportasi, mitra pembangunan, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan terkait.
Pembahasan meliputi sistem transportasi umum pendukung KBT, integrasi multimoda, klasifikasi dan delineasi kawasan, prinsip pengembangan, hingga aspek ekonomi, tata guna lahan, lingkungan, dan pembiayaan.
Melalui penyusunan kerangka KBT yang terintegrasi, pemerintah berharap pengembangan kawasan di Indonesia tidak berjalan secara sektoral. Transportasi dan tata ruang dapat dirancang secara bersamaan sehingga masyarakat memperoleh manfaat berupa akses mobilitas yang lebih mudah, perjalanan yang lebih terhubung, serta lingkungan kawasan yang lebih nyaman dan berkelanjutan.
Pengembangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan kawasan yang terencana dan berkelanjutan.