Jum'at, 18 April 2025 22:46:34

Menaker Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden soal Satgas PHK

: Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak, serta menuntut pemerintah segera mengatasi badai PHK di berbagai pabrik lainnya. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 10 April 2025 | 10:57 WIB - Redaktur: Untung S - 334


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Yassirlie melalui keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Kamis (10/4/2025).

Yassierli mengatakan, kementeriannya sebenarnya telah menyiapkan fondasi pembentukan Satgas PHK sejak lama, terutama dalam hal pemetaan sektor dan kebutuhan tenaga kerja.

"Secara tidak langsung kita sudah siapkan komponennya. Contoh, apa yang kami lakukan selama ini memetakan terkait pertumbuhan job creation sejauh mana di industri-industri," ujarnya.

Yassirli menegaskan, pemetaan kebutuhan tenaga kerja juga sudah dilakukan dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo.

Menurut Yassierli, pemetaan risiko sektor industri sudah inline dengan semangat pembentukan Satgas PHK.

"Pak Presiden sekarang minta, itu akan jadi gongnya lah," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan" di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 17 April 2025 | 11:24 WIB
RI-AS Perkuat Kemitraan Strategis
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 16 April 2025 | 14:12 WIB
Menkum: RUU Perampasan Aset Perlu Komunikasi dengan Parpol
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 16 April 2025 | 07:47 WIB
Menkum: Tak Ada Perubahan di Draf UU TNI yang Disetujui DPR