- Oleh Wahyu Sudoyo
- Rabu, 21 Mei 2025 | 15:41 WIB
: Menkomdigi Meutya Hafid bersama Wamenkomdigi Nezar Patria (tengah kiri), Sekjen Kemkomdigi Ismail (kanan) dan perwakilah dari Kemenkopolhykan dan Bappenas dalam konpers merger XL dan SMartfren di Kantor Kemkomdigi, Jakarta (Humas Komdigi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 17 April 2025 | 19:19 WIB - Redaktur: Untung S - 418
Jakarta, InfoPublik — Merger antara PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk ke dalam satu entitas baru, yakni PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk telah resmi disahkan pemerintah melalui persetujuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, merger ini rampung setelah melalui proses selama enam bulan, mulai dari penyampaian izin secara lisan hingga pengurusan administrasi di Kemkomdigi selama tiga bulan terakhir.
“Setelah kemarin dari Kemenkum (Kementerian Hukum) itu keluar persetujuan, maka hari ini kami tadi setelah juga verifikasi faktual dengan menanya langsung, bertemu langsung, kami panggil langsung, maka kami juga pada prinsipnya telah memberikan persetujuan kepada (pembentukan) PT XL Smart Telekom Sejahtera Tbk,” ujar Menkomdigi dalam konferensi pers Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PTSmartfren Telecom Tbk dan PT SmartTelecom di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
Meutya menjelaskan, dalam merger antara XL Axiata dan Smartfren ini perusahaan wajib melaksanakan komitmennya yakni melakukan peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen, pembangunan 8.000 Base Transceiver Station (BTS) baru hingga 2029 di yang difokuskan pada daerah dengan layanan yang saat ini masih terbatas.
Selain itu, entitas baru operator seluler itu juga diwajibkan melakukan perluasan akses layanan digital ke 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
“Dan ini juga kita pastikan makanya juga dari kantor Kemenkopulkam (Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), kemudian Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) untuk mengetahui, kita pastikan harus dipenuhi oleh entitas baru ini yang bernama PT XL Smart Telekom Sejahtera Tbk,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar merger dalam kerangka mencapai penyehatan industri seluler ini harus berdampak positif terhadap 95 juta pelanggan mereka, yang diwujudkan dengan peningkatan layanan lebih baik, efisien, inklusif dan terjangkau.
Selain itu, Menkomdigi meminta perusahaan menjalankan komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atas entitas yang baru dibentuk, sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto agar aksi korporasi ini bisa mempercepat proses transformasi digital yang inklusif atau merata.
“Tadi sudah dinyatakan komitmen (PT XL Smart Telekom Sejahtera Tbk) juga bahwa tidak ada PHK yang dilakukan atas entitas baru ini,” tutur dia.
Para pelanggan juga diminta tak perlu khawatir atas merger ini karena Kemkomdigi akan terus mengawasi kinerja layanan perusahaan pascamerger.
“Jadi kita pastikan tidak akan terganggu (layanannya XL dan Smartfren), bahkan tentu yang kita ingin pastikan juga agar layanannya bisa lebih baik ke depan,” tandas Menkomdigi.