Migrasi e-SIM, Kemendagri Berikan Dukungan ke Kemkomdigi

: Menkomdigi Meutya Hafid (kedua kiri) bersama Presiden Direktur dan CEO XL Axiata Rajeev Sethi (kiri) melihat uji coba registrasi kartu perdana menggunakan data biometrik di Jakarta, Jumat (11/4/2025). Kemkomdigi mengumumkan kebijakan baru Pemerintah melalui Peraturan Menkomdigi (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 17 April 2025 | 20:22 WIB - Redaktur: Untung S - 328


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri mendukung kebijakan penuh kebijakan migrasi kartu SIM fisik ke e-SIM (Embedded Subscriber Identity Module) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal  Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, kepada InfoPublik, Kamis (17/4/2025).

Teguh menegaskan, migrasi ke e-SIM dapat membantu melindungi masyarakat dari beberapa ancaman, seperti pertama, pencurian identitas karena e-SIM lebih sulit untuk digandakan atau dicuri dibandingkan dengan SIM card fisik.

"Kedua pencegahan penyalahgunaan. Dengan teknologi yang lebih maju, e-SIM dapat membantu mencegah penyalahgunaan nomor telepon untuk kejahatan seperti penipuan atau phishing," katanya

Sedangkan ketiga terkait keamanan data, karema e-SIM dapat menyimpan data dengan lebih aman dan mengurangi risiko kebocoran data.

Teguh mengatakan, untuk memastikan validitas identitas pelanggan eSIM dan meningkatkan keamanan digital, maka registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.

"Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor masing-masing provider," katanya.

Menurutnya, dengan registrasi melalui data biometrik dari Dukcapil akan memastikan juga kebenaran dari pelanggan e-SIM, sehingga tidak ada lagi kepemilikian nomor HP yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kebenaran identitas pemilik nomor HP akan menurunkan fraud dan kejahatan yang menggunakan nomor HP, misal judi online, peredaran narkoba dan juga teroris," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan migrasi kartu SIM fisik ke e-SIM (Embedded Subscriber Identity Module) belum bersifat wajib. Namun menganjurkan masyarakat untuk melakukannya sebagai solusi keamanan data.

"Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas," kata Meutya dalam keterangan resminya,  Senin (14/4/2025).

Dia menegaskan, e-SIM menjadi solusi masa depan. Masyarakat akan mendapatkan perlindungan ganda dengan sistem yang terintegrasi serta pendaftaran dengan menggunakan biometrik.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 12 Maret 2025 | 11:00 WIB
RI-Prancis Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 3 Februari 2025 | 16:59 WIB
Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dikenalkan di Peluncuran Album KICAU untuk PAUD
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 16:59 WIB
Menkomdigi Apresiasi Peran Media Group dalam Demokrasi dan Transformasi Digital