Pecah Rekor, Realisasi PNBP Hubla Capai Rp6 Triliun

: Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan saat membuka kegiatan evaluasi dan pemutakhiran data PNBP sampai dengan semester II Tahun Anggaran 2024. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 6 Januari 2025 | 19:37 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 287


Jakarta, InfoPublik - Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan 2024 berhasil mencetak rekor untuk pertama kalinya menyentuh angka Rp6,131 triliun, dengan capaian prosentase 126,83 persen atau melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp5,341 triliun.

Di samping itu, laporan PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memberikan kontribusi pada laporan keuangan dalam mendapatkan opini BPK WTP (wajar tanpa pengecualian) untuk kesebelas kalinya. Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal.

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan saat membuka kegiatan evaluasi dan pemutakhiran data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan semester II Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Senin (6/1/2025).

"Oleh karena itu, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan dan bertanggung jawab, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memanfaatkan dana PNBP untuk penyelenggaraan peningkatan kualitas pengelolaan dan optimalisasi PNBP," ujarnya.

Lebih lanjut, Lollan mengungkapkan, sejak 2019 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) secara terpusat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menjadi contoh bagi Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat.

"Sesuai PMK 110 tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui tiga tahapan yaitu Tahap I sebesar 60 persen pada Januari, Tahap II sebesar 80 persen pada Juli, dan Tahap III sebesar 100 persen pada Oktober," imbuhnya.

Di samping mendorong realisasi PNBP lebih meningkat, perlu diperhatikan pula peningkatan realisasi anggaran sumber dana PNBP.

Untuk itu, diharapkan komitmen dan kerja keras baik dari kantor pusat dan seluruh UPT untuk mendukung upaya optimalisasi daya serap anggaran sumber dana PNBP Ditjen Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP, serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 14:49 WIB
Kemenhub Berhasil Fasilitasi Pemulangan 11 ABK MV Grand Sunny ke Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 14:49 WIB
Kini Bisa Pesan Tiket Rombongan Whoosh lewat WhatsApp, Dapat Diskon Pula
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Senin, 6 Januari 2025 | 18:20 WIB
ASDP Seberangi 2,7 Juta Penumpang Selama Periode Nataru 2024/2025
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Senin, 6 Januari 2025 | 18:00 WIB
DAMRI Layani 1 Juta Lebih Pelanggan Selama Libur Nataru 2024/2025
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Senin, 6 Januari 2025 | 17:25 WIB
PELNI Lepas Pelayaran Perdana KM Logistik Nusantara 4 TA 2025