- Oleh Dian Thenniarti
- Rabu, 8 Januari 2025 | 14:35 WIB
: ABK MV Grand Sunny yang difasilitasi kepulangannya ke Indonesia oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 7 Januari 2025 | 14:49 WIB - Redaktur: Untung S - 251
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri - Perlindungan Warga Negara Indonesia berhasil memfasilitasi kepulangan 11 Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) MV Grand Sunny.
Kapal yang berbendera Sierra Leone dengan nomor IMO 8784456 tersebut sebelumnya tertahan di Pelabuhan Hongkong sejak Agustus 2023 dan telah kembali ke Jakarta untuk tahap pertama pada 25 November 2024 untuk tiga orang kru kapal, dan tahap kedua pada 23 Desember 2024 untuk delapan orang kru kapal dan total 11 orang awak Kapal MV. Grand Sunny.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, mengungkapkan bahwa 11 ABK tersebut sempat tertahan kepulangannya ke Indonesia sejak November 2023. Alasannya karena mereka belum mendapatkan haknya seperti gaji dan asuransi yang seharusnya dibayarkan tepat waktu. Namun, terkendala sehingga mengalami keterlambatan.
"Saat ini, kesebelas orang tersebut sudah kembali ke tanah air dengan selamat," ujarnya pada Selasa (7/1/2025).
Adapun 11 orang ABK tersebut diantaranya adalah Ciprianus Purwana Jumadi (master), Guruh Prabowo (chief officer), Ahmad Maulana (2nd officer), Agus Jonathan (chief engineer), Muhamad Ropik (2nd engineer), Anwar Nursyam (3rd engineer), Firman Kurniawan(A/B), Ismail (A/B), Mohammad Rofii (A/B), Abdul Jalil (Oiler), dan Ainun Najib (cook).
Berdasarkan informasi dari Nahkoda KM Grand Sunny, Ciprianus Purwana Juwadi bahwa seluruh paspor milik Crew kapal WNI ditahan oleh perusahaan dan pemilik kapal. Sehingga, mereka terpaksa hidup di kapal sejak Oktober 2023.
Selain itu, para Crew kapal sempat terputus kontaknya dengan pemilik kapal sejak Desember 2023. Perusahaan tidak bisa dihubungi tanpa alasan yang jelas.
"Kami berusaha untuk pulang ke Indonesia dengan menyampaikan aduan melalui surat yang kami sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan pemerintah terkait," ujar Ciprianus.
Dalam hal tersebut, Kementerian Perhubungan selaku pihak pemerintah memastikan kepada pemilik kapal agar seluruh ABK WNI yang bertugas di KM Grand Sunny tersebut mendapatkan hak dan kebutuhannya sesuai dengan masa kerjanya. Termasuk sisa gaji yang belum dibayarkan kepada ABK dan memulangkan semua ABK ke Indonesia.