Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Dibuka, Kesempatan bagi Tenaga Non-ASN

: Ilustrasi Seleksi PPPK/Foto : Galeri InfoPublik


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 17 Desember 2024 | 19:31 WIB - Redaktur: Untung S - 113


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II mulai 17 November - 31 Desember 2024. Kesempatan ini diberikan khusus bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum lolos pada seleksi tahap pertama. Dengan adanya seleksi ini, diharapkan penataan tenaga non-ASN dapat lebih optimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendorong percepatan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Rini dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Selasa (17/12/2024).

Menurut Rini, pemetaan data harus mencakup beberapa kategori, antara lain:

  1. Non-ASN yang masuk dalam database BKN namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I.
  2. Non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  3. Non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar pada PPPK Periode I.

Selanjutnya, instansi pemerintah diwajibkan untuk memberikan konfirmasi dan umpan balik terkait data tenaga non-ASN tersebut melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN. Proses konfirmasi data ini harus selesai paling lambat pada 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi selanjutnya akan diinput ke dalam sistem SSCASN BKN untuk memfasilitasi pendaftaran PPPK Periode II.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa setelah data dikonfirmasi, tenaga non-ASN dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas melalui sistem SSCASN BKN.

Aba menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dalam proses seleksi PPPK. Semua peserta diwajibkan mengikuti seleksi berbasis computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas. “Dalam seleksi ini tidak ada nilai ambang batas. Namun, pelamar akan dinyatakan lulus jika masuk dalam peringkat terbaik,” jelas Aba.

Dengan adanya Seleksi PPPK Periode II, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang belum berhasil pada tahap pertama dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal. Selain itu, proses seleksi yang transparan dan berbasis meritokrasi diharapkan mampu menghasilkan tenaga PPPK yang berkualitas dan profesional untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 16 Desember 2024 | 19:52 WIB
Kementerian PANRB dan DEN Bahas Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 16 Desember 2024 | 13:19 WIB
Menteri PANRB Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan selama Libur Nataru
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 16 Desember 2024 | 10:42 WIB
Pemerintah Dorong Pelayanan Publik Inklusif untuk Kelompok Rentan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 13 Desember 2024 | 00:35 WIB
Kementerian PANRB Dorong Penguatan SDM Melalui Penugasan PNS di PT Pindad
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 22:13 WIB
Kementerian PANRB Gelar Satu Dekade Zona Integritas
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 16:40 WIB
ASN Culture Festival 2024: Tingkatkan Budaya Kerja dan Rebranding ASN Berprestasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 9 Desember 2024 | 19:05 WIB
KPK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Hari Antikorupsi Sedunia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 9 Desember 2024 | 16:50 WIB
Digitalisasi dan Integrasi Tata Kelola Pemerintahan: Strategi Efektif Berantas Korupsi