- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Kamis, 21 September 2023 | 17:05 WIB
: BNN Kota Banda Aceh saat melakukan deteksi dini berupa tes urine terhadap para pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh, di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (16/12/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 17 Desember 2024 | 11:05 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 77
Banda Aceh, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh melakukan deteksi dini melalui tes urine terhadap para pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh, di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (16/12/2024). Sebanyak 90 pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh menjalani tes urine.
Proses pemeriksaan urine dipantau dan diawasi langsung oleh Kajari Banda Aceh Suhendri S.H,M.H dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Kombes Pol. Zahrul Bawadi. Pemeriksaan urine seluruh pegawai Kejaksaan Negeri ini dilakukan oleh tim Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh, dan hasil pemeriksaan tes urine uji narkoba akan langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri menyampaikan bahwa kegiatan ini wajib dilakukan sesuai arahan Jaksa Agung untuk bersih-bersih penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejaksaan, dan meyakinkan kepada Masyarakat Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam penegakan hukum baik narkoba atau kasus lainnya dalam kondisi baik dan benar.
Hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta agar seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat memberikan teladan yang nyata kepada masyarakat untuk menjauhi Narkotika.
Di samping itu, Kombes Pol. Zahrul Bawadi juga menjelaskan bahwa kegiatan deteksi dini tes urine ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi BNN Kota Banda Aceh dan Kejari Banda Aceh dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. (Mc aceh/02r)