Terjadi Tren Kenaikan Harga Komoditas Tambang Periode Oktober 2024

: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/ foto: Kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:53 WIB - Redaktur: Untung S - 362


Jakarta, InfoPublik – Pada periode Oktober 2024, variasi tren permintaan di pasar dunia memengaruhi fluktuasi harga beberapa komoditas pertambangan. Konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal mengalami kenaikan harga dibandingkan periode September 2024, sementara harga besi laterit menurun. Hal ini berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode Oktober 2024.

Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tertanggal 30 September 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal dibandingkan periode sebelumnya. Namun, harga besi laterit mengalami penurunan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, pada Senin (1/10/2024).

Beberapa produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Oktober 2024 meliputi:

  • Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen): USD 3.867,45/WE, naik 3,06 persen;
  • Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen): USD 760,10/WE, naik 10,82 persen;
  • Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen): USD 826,18/WE, naik 0,72 persen.

Sementara itu, produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata adalah:

  • Konsentrat besi laterit (Fe ≥ 50 persen): USD 40,8/WE, turun 6,38 persen.

Penetapan HPE periode Oktober 2024 dilakukan dengan meminta masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis. Kementerian ESDM menghitung harga berdasarkan data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Setelah itu, HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, ESDM, dan Keuangan.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang HPE produk pertambangan untuk periode 1—31 Oktober 2024 dapat diakses melalui:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-nomor-1328-tahun-2024tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 23 November 2024 | 10:08 WIB
Mendag: Inovasi dan Pembinaan UMKM Kunci Daya Saing Ekspor
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 22 November 2024 | 23:28 WIB
Mendag Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 22 November 2024 | 23:27 WIB
Mendag Lepas Ekspor Furnitur PT Inkase Indo Corpora Senilai USD70 Ribu
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 22 November 2024 | 23:25 WIB
Mendag: Harga Bapok Stabil Jelang Nataru
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 21 November 2024 | 08:30 WIB
Neraca Dagang Oktober 2024 Surplus USD2,48 Miliar
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB
Kemendag Perkuat Sinergi dengan Institusi Pendidikan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 19 November 2024 | 16:25 WIB
Wamendag Beri Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 bagi Kepala Daerah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB
Kepala BKPerdag Dorong Strategi Baru Tingkatkan Ekspor Indonesia