Terjadi Tren Kenaikan Harga Komoditas Tambang Periode Oktober 2024

: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/ foto: Kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:53 WIB - Redaktur: Untung S - 106


Jakarta, InfoPublik – Pada periode Oktober 2024, variasi tren permintaan di pasar dunia memengaruhi fluktuasi harga beberapa komoditas pertambangan. Konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal mengalami kenaikan harga dibandingkan periode September 2024, sementara harga besi laterit menurun. Hal ini berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode Oktober 2024.

Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tertanggal 30 September 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal dibandingkan periode sebelumnya. Namun, harga besi laterit mengalami penurunan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, pada Senin (1/10/2024).

Beberapa produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Oktober 2024 meliputi:

  • Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen): USD 3.867,45/WE, naik 3,06 persen;
  • Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen): USD 760,10/WE, naik 10,82 persen;
  • Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen): USD 826,18/WE, naik 0,72 persen.

Sementara itu, produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata adalah:

  • Konsentrat besi laterit (Fe ≥ 50 persen): USD 40,8/WE, turun 6,38 persen.

Penetapan HPE periode Oktober 2024 dilakukan dengan meminta masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis. Kementerian ESDM menghitung harga berdasarkan data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Setelah itu, HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, ESDM, dan Keuangan.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang HPE produk pertambangan untuk periode 1—31 Oktober 2024 dapat diakses melalui:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-nomor-1328-tahun-2024tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 22:11 WIB
Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Senilai Rp479 Miliar di CAEXPO 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:11 WIB
Satgas Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:11 WIB
Ekspor Produk Elektronik Rumah Tangga Indonesia ke Mesir Meningkat
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 30 September 2024 | 08:52 WIB
Wamendag Optimistis Negosiasi Perundingan Indonesia-EU CEPA Segera Selesai
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 30 September 2024 | 08:52 WIB
Mendag Tekankan Pentingnya Kualitas SDM untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 30 September 2024 | 08:55 WIB
Kemendag Perkuat Produk UMKM Banten melalui Pameran Mall to Mall 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 29 September 2024 | 08:16 WIB
"Indonesia dan Belgia Jajaki Kerja Sama Perdagangan Berkelanjutan untuk Masa Depan Hijau
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 29 September 2024 | 08:13 WIB
Trade Expo Indonesia 2024 Siap Sambut Pembeli dari 107 Negara, Fokus Pasar Nontradisional