Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dengan Mudah dan Cepat

: Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. /Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Jumat, 27 Desember 2024 | 21:35 WIB - Redaktur: Untung S - 175


Jakarta, InfoPublik – Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan dalam siaran resminya, Jumat (27/12/2024), bahwa masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah harus segera mengurus penggantiannya dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan. Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” jelas Harison.

Proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat tanah yang hilang antara lain adalah formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup, fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK, serta fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum), yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di Kantah.

Selain itu, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada), Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak yang kehilangan sertifikat, serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Harison menambahkan, proses penerbitan sertifikat pengganti akibat kehilangan ini diperkirakan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. "Sertifikat tanah pengganti ini lebih baru, namun dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ujar Harison.

Buku Tanah sendiri adalah salinan yang sama dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan. Buku Tanah hanya berbeda sebutan karena disimpan di Kantah, sementara sertifikat adalah dokumen yang dipegang oleh pemilik tanah.

Lebih lanjut, Harison juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital terhadap sertifikat tanah. Kini masyarakat bisa mengalihkan media sertifikat dari bentuk buku analog menjadi Sertifikat Elektronik yang tetap dapat dicetak menggunakan secure paper.

“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana karena semua data sudah tersimpan dalam database kami,” ungkap Harison.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh baik di Playstore maupun Appstore sesuai dengan gadget pemilik tanah.

 

Berita Terkait Lainnya