PT Pembangunan Jaya Ancol Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang Asongan
: PT Pembangunan Jaya Ancol siap melakuka penataan pedagang asongan untuk meningkatkan kesejahteraanya/ foto: Humas pemprov Jakarta
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 27 Desember 2024 | 11:33 WIB - Redaktur: Untung S - 253
Jakarta, InfoPublik - Badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, tengah melakukan penataan pedagang asongan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebagai tahap uji coba, program ini mulai dilakukan di area Beach Pool sejak 16 Desember 2024.
“Sebagai bagian dari program penataan, Ancol memberikan berbagai fasilitas gratis kepada pedagang asongan yang terdaftar dalam program ini. Fasilitas tersebut meliputi tempat berjualan yang strategis, seragam khusus, dan modal barang dagangan tanpa biaya. Seluruh keuntungan dari hasil penjualan sepenuhnya menjadi milik pedagang dan diserahkan setiap hari setelah aktivitas berjualan selesai,” ujar Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Ariyadi Eko Nugroho, Jumat (27/12/2024).
Hingga kini, sebanyak 30 pedagang asongan yang sebelumnya telah berjualan di Ancol telah mendaftar untuk mengikuti program uji coba ini. Area penataan yang menjadi fokus utama adalah area Beach Pool, dengan harapan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi pengunjung sekaligus membantu pedagang naik kelas.
"Program penataan pedagang asongan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang asongan agar dapat berkembang dan meningkatkan taraf hidupnya. Kami percaya, dengan penataan ini, baik pedagang maupun pengunjung akan mendapatkan manfaat yang optimal," ujarnya.
Namun, pada 25 Desember 2024, beberapa pedagang yang belum mengikuti program penataan mencoba berjualan di area Beach Pool. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan bagi pedagang yang telah terdaftar, petugas melakukan penggeseran gerobak pedagang yang belum bergabung ke area Pantai Lagoon pada 26 Desember 2024. Lokasi tersebut bersebelahan dengan area Beach Pool.
“Pada prinsipnya, pedagang yang belum mengikuti program penataan tetap diperbolehkan berjualan di area lain, seperti Pantai Indah, Festival, Danau Monumen, dan area timur lainnya. Kebijakan ini adalah bentuk komitmen Ancol dalam memberikan ruang bagi semua pedagang untuk tetap mencari penghasilan,” tegas Ariyadi.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id