10 Tahun, Kemenlu Berhasil Selesaikan Lebih 218.313 Kasus WNI

: Wakil Menteri Luar Negeri RI, Pahala Nugraha Mansury, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema Satu Dasawarsa Diplomasi Indonesia Hadapi Dinamika Global, Senin (23/9/2024). Foto: Tim FMB9/Hendra


Oleh Eko Budiono, Senin, 23 September 2024 | 20:19 WIB - Redaktur: Untung S - 77


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia tak pernah berhenti memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Terutama para diplomat Indonesia di Kedutaan Besar yang aktif mendampingi WNI yang menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terjebak di wilayah konflik, hingga terdampak bencana alam.

“Dalam 10 tahun terakhir diplomasi perlindungan terhadap WNI telah membawa banyak keberhasilan. Salah satunya mampu menyelesaikan 218.313 kasus WNI yang terkena masalah di berbagai negara,” kata Wakil Menteri Luar Negeri RI, Pahala Nugraha Mansury dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Satu Dasawarsa Diplomasi Indonesia Hadapi Dinamika Global’, Senin (23/9/2024).

Pahala menyatakan, Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan. Hal ini dilakukan agar mampu memberikan layanan yang lebih baik bagi WNI di luar negeri.

Dengan populasi WNI yang mencapai 8-9 juta orang, penting bagi Kemenlu untuk terus melakukan berbagai upaya, mulai dari memperkuat bantuan hukum, memanfaatkan teknologi digital, bekerjasama, dan meningkatkan kapasitas diplomatik Kemenlu.

Pahala menegaskan, pemerintah melakukan penyelesaian kasus secara menyeluruh dengan turut memperhatikan kondisi darurat yang membutuhkan repatriasi WNI.

Upaya itubmenunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar WNI yang terjebak dalam situasi sulit di luar negeri, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar, dan instansi lainnya.

“Selain itu, kami juga berhasil melakukan repatriasi terhadap 18.022 WNI dalam situasi darurat, termasuk di zona konflik dan bencana alam,” ujarnya.

Selain infrastruktur hukum, lanjut Pahala, pemanfaatan teknologi digital turut memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri. Melalui pemanfaatan teknologi seperti SMS Blast, Portal PeduliWNI, dan Save Travel, Kemenlu berusaha menjangkau dan memberikan bantuan kepada para WNI yang mengalami masalah.

Menurutnya, teknologi digital ini telah dikembangkan untuk memudahkan komunikasi dan pelaporan bagi WNI yang menghadapi masalah. Melalui aplikasi ini, WNI dapat langsung mengakses bantuan dari kantor perwakilan Indonesia terdekat jika mereka mengalami situasi darurat.

“Sistem ini dirancang agar respons pemerintah lebih cepat dan efektif, terutama dalam menghadapi situasi krisis yang membutuhkan penanganan segera,” ucapnya.

Pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang dipakai ini juga memungkinkan peningkatan koordinasi antarinstansi, termasuk kepolisian, imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.

Tak hanya itu, kerja sama internasional menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam melindungi WNI yang berada di luar negeri. Pemerintah Indonesia secara aktif meningkatkan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral guna memperkuat perlindungan terhadap diaspora.

Pahala menjelaskan pemerintah telah menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan utama tenaga kerja Indonesia, seperti Malaysia dan Arab Saudi. “Melalui one channel dengan Malaysia dan Arab Saudi, kami bisa meningkatkan kepastian perlindungan bagi WNI, terutama yang bekerja di sektor informal,” ungkapnya.

Di samping itu, Pahala juga menyebut bahwa kerja sama berbagai institusi seperti imigrasi, kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan berperan penting karena beberapa kawasan sulit untuk dipetakan dari hulu hingga hilir. Kerja sama ini diperlukan untuk menangani masalah-masalah yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.

“Kadang-kadang ada kawasan yang sulit menangani keberadaan WNI kita, terutama terkait masalah hukum yang berbeda. Misalnya, judi online yang dilarang di Indonesia, tapi legal di negara lain,” tambahnya.

Selain kerja sama bilateral, Indonesia juga terlibat aktif dalam forum regional bersama ASEAN dan organisasi lain secara multilateral. Melalui kerja sama regional dan multilateral ini, Indonesia dapat mendorong negara-negara di kawasan untuk memperkuat regulasi yang melindungi WNI, terutama yang menjadi pekerja migran, dan memastikan hak-hak mereka terlindungi secara adil.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam melindungi WNI di luar negeri. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada setiap WNI, di mana pun mereka berada,” pungkas Pahala. 

 



 

 



 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 13:36 WIB
Perundingan ATIGA Berhasil Capai Kemajuan Signifikan
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:38 WIB
Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci dalam Dekarbonisasi Global
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 2 September 2024 | 18:28 WIB
Realisasi Kesepakatan Bisnis HLF MSP dan IAF 2024 Capai USD2,9 Miliar
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:52 WIB
ASEAN Village Network Kedua Diharapkan Hasilkan Rencana Kerja Spesifik